MataKita.co, Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 unit Mobil Truk jenis Hino dutro warna hijau dengan No pol DM 8043 BB mengangkut miras beralkohol jenis cap tikus. Jumat kemarin tanggal (27/03/2020) sekitar pukul 15.00 wita di desa Dumolodo kecamatan Gentuma raya Kabupaten Gorontalo utara.
Berdasarkan informasi yang di rangkum oleh Matakita.co Gorontalo, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Truk Hino dutro warna hijau Dengan Nopol DM 8043 BB yang berasal dari kabupaten minahasa tenggara tujuan gorontalo mengangkut miras jenis cap tikus yang disembunyikan dengan muatan air mineral aqua.
Dengan adanya informasi tersebut lalu tim bergerak ke desa dumolodo kecamatan Gentuma raya Kabupaten Gorontalo utara untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi Tim Opsnal melihat truk hino warna hijau melintas di jln. Trans sulawesi, yang kemudian tim memberhentikan truk yang dikendarai Iton (sopir) dan setelah diinterogasi sopir mengakui bahwa membawa minuman keras jenis cap tikus yang berasal dari kabupaten minahasa tenggara milik Remon.
Kemudian truk dan muatannya dibawa kemapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni Minuman beralkohol jenis cap tikus kurang lebih sejumlah 65 karung, setiap karung berisi 2 kantung plastik besar sebanyak 50 liter, Total minuman keras sebanyak 3.250 liter. Mobil Truk Hino Dutro warna hijau Nomor polisi DM 8043 BB.
“Barang miras jenis cap tikus tersebut merupakan milik dari seorang yang bernama Remon muaya yang beralamatkan di kabupaten Minahasa tenggara Provinsi sulawesi utara, dan dipesan oleh beberapa orang yang berada di kabupaten gorontalo.” Terang IPTU Emil Pakaya.