Beranda Mimbar Ide Urgensi Perubahan APB Desa dalam Penanganan Covid-19

Urgensi Perubahan APB Desa dalam Penanganan Covid-19

0

Oleh : Zainal Abidin*

Wabah pandemi corona Virus sudah menyentuh sampai pelosok desa. Olehnya itu, salah satu garda terdepan pemerintah yang diharapkan dapat memotong mata rantai penyebaran virus ini yakni pemerintah desa. Agar dapat bergerak efektif, tentunya dibutuhkan anggaran oprasional. Tentunya anggaran itu bisa bersumber dari APB Desa.

Sebelum kita membahas tentang pentingnya APBDes-P dalam situasi Bencana Covid19, maka terlebih dulu penulis akan menjelaskan apa itu Perubahan APB Desa dan Covid-19.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa. Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan APB Desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018). Penyakit koronavirus 2019 dalam Bahasa Inggris disebut coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penyakit ini mengakibatkan pandemi koronavirus 2019-2020. Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Sakit tenggorokan, pilek, atau bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan (sumber: Wikipedia).

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menangani dan menanggulangi Covid-19 yang oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah ditetapkan sebagai Pandemi Global. Salah satu usaha Pemerintah adalah menginstruksikan Pemerintah Daerah dan Desa untuk melakukan Perubahan APB Desa melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Dalam hal Perubahan APB Desa menurut penulis maka dibagi dalam dua kondisi: pertama, jika Desa tidak dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) maka Pemdes membahas Perubahan APB Desa berdasarkan  mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 tanpa menunggu aturan Pemerintah Kabupaten, Kedua, Apabila Desa dalam Kondisi KLB, maka Pemerintah Desa dapat langsung melakukan penetapan Perubahan APB Desa tapi menunggu Peratuhan Pemerintah Kabupaten sebagai desa KLB.

Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 kali setahun tapi bisa dilakukan lebih dari sekali apabila dalam kondisi KLB.

Tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten untuk tidak menginstruksikan Pemerintah Desa untuk segera menyusun perubahan APB Desa dengan Alasan menunggu Peraturan Bupati tentang KLB padahal walaupun dalam tidak Kondisi KLB maka Pemerintah Desa berhak untuk melakukan Perubahan APB Desa.

Perubahan APB Desa sangat diperlukan karena dengan perubahan ini maka Pemdes bisa menganggarkan biaya Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 seperti biaya pembelian Masker, Hand Sanitizer, alat dan bahan penyemprotan disefektan, biaya sosialisasi bahaya Covid-19 dan beberapa biaya lainnya yang dianggap penting, sehingga bagi Desa belum terpapar Covid-19 maka Pemdes dapat mencegah masuknya virus tersebut kedalam desa mereka dan apabila telah terpapar maka Pemdes mampu meminimalisir penyebaran virus tersebut.
Ayo segera Pemerintah Desa untuk melakukan Perubahan APB Desa sebelum terlambat dan Covid-19 semakin menyebar tanpa bisa dikendalikan.

*) Penulis adalah Dosen pada Universitas Muslim Maros dan Candidat Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT