Beranda Berita Penyelundupan 5400 Liter Miras Digagalkan Intelmob Brigade Ilato

Penyelundupan 5400 Liter Miras Digagalkan Intelmob Brigade Ilato

0

Matakita.co (Gorontalo) – Anggota Intelmob Brigade Ilato memberhentikan mobil dum truck yang mencurigakan di jalan isimu raya Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, setelah ditelusuri ternyata muatan Mobil tersebut berisi minuman keras jenis cap tikus Sebanyak 5.400 Liter. Minggu (12/20/2020) Pukul 10.52 Wita.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya penyelundupan Miras Jenis Cap Tikus Dari Arah Manado yang dimuat Pada Mobil Dum Truck, sehingga nya Personil Intelmob Brigade Ilato menelusuri informasi dan laporan masyarakat tersebut.

Dan benar saja Miras Jenis Cap Tikus Sebanyak 5.400 Liter yang hendak diselundupkan menggunakan Mobil Dum Truck ke wilayah hukum Gorontalo berhasil digagalkan oleh personil Intelmob Brigade Ilato.

Setelah di lakukan pemeriksaan Sebuah mobil Dum Truck ISUZU warna putih DM 8403 FA bermuatan minuman keras jenis cap tikus 5.400 liter. Mobil Dum Truck tersebut beserta barang bukti dan pemilik Serta pengemudi Truck langsung diamankan ke Mako Satuan Brimob Polda Gorontalo.

Adapun data pemilik dan pengemudi mobil dum truck yaitu LK Musakir gani ( Sopir dum truck) Umur 41 tahun Alamat desa buhu kec. Tibawa kab. Gorontalo, LK Endi Umar  Umur 39 Tahun Alamat desa buhu kec. Tibawa kab. Gorontalo, LK Noval Gani Umur 15 Tahun Alamat desa buhu kec. Tibawa kab. Gorontalo, LK Opi ( pemilik barang cap tikus) Umur 47 tahun Alamat Jalan Agussalim, LK Yanto  (pemilik mobil) Umur 40 tahun Alamat : desa moluo kec. Kuandang kab. Gorontalo utara.

Menurut Lk. Musakir Gani sebelumnya lk. Yanto menerima telfon dari saudara Opi untuk menjemput barang berupa cap tikus di desa kapitu kec. Amurang kab. Minahasa Selatan untuk di bawah ke provinsi Gorontalo.

Bahwa lk. Musakir gani Sopir truk tersebut bahwa dia hanya di suruh menjemput barang berupa cap tikus oleh lk. Yanto lewat Via telepon pada hari kamis tanggal 09 april 2020 dan di beri uang sebesar 1 juta rupiah sebagai uang jalan mereka bertiga dan upah belum mereka ketahui di karenakan belum ada pembicaraan awal dari lk. Yanto dan tanpa pikir panjang lk. Musakir langsung menyetujuinya di karenakan dia sudah 3 bulan menganggur tanpa ada kerjaan lain.

Selanjutnya Untuk Menggali Keterangan Lebih Lanjut Barang Bukti Serta Pemilik dan pengemudi Mobil Dum Truck Tersebut Diserahkan Ke Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.

Brigadir Sunandar personil Intelmob Satbrimobda gorontalo mengatakan bahwa “Kejadian ini Berawal dari Keterangan masyarakat yang Resah karena Dimusim Pandemi Virus Covid19 ini masih ada penyelundupan Miras Jenis Cap tikus ke gorontalo, sehingganya kami Intelmob Brigade Ilato melakukan penelusuran dan mendapati serta menggagalkan Penyelundupan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 5.400, karena miras ini yang membuat penyakit masyarakat dan tingkat kriminalitas yang dipengaruhi oleh miras” ungkapnya

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT