Beranda Lensa Tim resmob polda Gorontalo Amankan pelaku Curanmor dan Helm

Tim resmob polda Gorontalo Amankan pelaku Curanmor dan Helm

0

MataKita.co, Gorontalo – Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum, pada hari Kamis (07/05/2020) telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adapun Kronologis kejadian, sekitar pukul 03.50 Wita, ketika pelapor selesai makan sahur dan hendak duduk di luar rumah kemudian mendapati motor miliknya telah hilang. Pada saat itu pelapor langsung mencari kendaraannya akan tetapi tidak di temukan, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya kejadian itu ke Polisi setempat.

Sabtu (09/05/2020) sekira pada pukul 09.00 Wita Tim Resmob Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pencurian kendaraan tersebut. Medengar hal itu Tim Resmob Polda Gorontalo langsung menuju ke TKP untuk mengumpulkan data tepatnya di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Usai mendatangi TKP Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti, tak berselang lama Tim Resmob Polda Gorontalo langsung menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz-R 110 berada di rumah Robianto Masili yang terletak tidak jauh dari lokasi itu namun saat di temukan kendaraan sudah tidak memakai bodi atau sudah di preteli pelaku.

Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengintrogasi orang –orang yang berada di lokasi penemuan barang bukti, dari hasil keterangan saksi-saksi motor tersebut di bawa oleh Zulham Masili. Dan dari hasil pengkuan pelaku memang betul itu merupakan motor curiannya.

“memang betul, saya telah mengambil motor itu. Saya mengambilnya dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah Cecep Muliadi dan mendorong motor itu ke rumah kakak saya.” Jelas pelaku.

Dari hasil pengembangan tim resmob polda Gorontalo bahwa tersangka sering mencuri Helm di perum Sultana dan di Perum Tinelo Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Adapun barang bukti yang berhasil sita yakni berupa Helm 3 (tiga) buah dan 1 buah motor.

Di tempat berbeda AKP. Karsum Ahmad, SH. Ps. Kasubbid Penmas Polda Gorontalo bahwa pelaku saat ini sudah di amankan tim resmob polda Gorontalo, tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Tersangka memang sudah terbiasa mencuri dan pernah melakukan pencurian di Manado, dan saat ini sudah di lakukan penahanan.” Tutup PS. Kasubbid Penmas.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT