Beranda NASIONAL Forum Pemred Indonesia Desak Kepolisian Proses Pelaku Teror Wartawan Detik

Forum Pemred Indonesia Desak Kepolisian Proses Pelaku Teror Wartawan Detik

0
Ilustrasi. sumber foto : viva.co.id

MataKita.co, Jakarta – Akibat merilis pemberitaan terkait salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo, Seorang wartawan detik.com mengalami intimidasi, teror bahkan ancaman pembunuhan sejak Selasa, 26 Mei Lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia, Kemal Gani mendesak pihak kepolisian segera melakukan pengusutan dan memproses pelaku. Desakan itu disampaikan melalui surat pernyataan Forum Pemred Indonesia yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (28/05/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan antarwartawan dalam menjalankan tugasnya. Karena jika hal tersebut dibiarkan, jelas mencederai kemerdekaan pers serta menghianati nilai demokrasi di Tanah Air.

“Jurnalis dan pers tidak luput dari kesalahan. Tetapi kekeliruan pemberitaan tidak boleh dibalas dengan intimidasi, teror, bahkan ancaman kekerasan berupa pembunuhan. Forum Pemred menegaskan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya menempuh mekanisme hak jawab. Jika belum puasa bias mengadukan permasalahan ke Dewan Pers sebagaimana ketentuan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers” Jelasnya.

Kemal menambahkan, Aturan itu memuat kepastian hukum untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan tanpa harus mencederai prinsip kebebasan pers. Masyarakat juga diuntungkan karena ketentuan tersebut melindungi partisipasi sipil melakukan prinsip check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik.

Berikut beberapa point yang terdapat dalam Surat Pernyataan Forum Pemred Indonesia.

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.
2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.
3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT