MataKita.co Bima – Forum komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Bima melaporkan H. Muhammad di Badan Kehormatan DPRD kabupaten Bima (19/6/2020)
Ketua Bidang Hukum dan HAM FKMH Bima jeklin mengatakan bahwa sejak dilantiknya H. Muhammad sebagai anggota DPRD kabupaten Bima dapil I tidak pernah menjalankan tugas negara dengan baik sesuai dengan Aturan perundang-undangan.
“Kami sebagai masyarakat yang berada didapil I merasa dirugikan karena selama menjabat tidak pernah masuk kantor dan apalagi menerima anspirasi rakyat dari dapil I. Padahal jelas dalam uu MD3 bahwa DPRD harus bertanggung jawab secara moral dan politis terhadap konstituennya” Jelasnya.
Lebih lanjut pemuda Desa Tangga baru ini mengatakan bahwa dilihat dari kondisi yang di alami oleh H. Muhammad yang sedang mengalami sakit parah negara mengalami kerugian karena menggaji seorang pejabat negara yang tidak melaksanakan tugas. Negara memberikan gaji kepada pejabat negara untuk bekerja dan atau mengabdikan Diriny terhadap negara tapi dengan melihat situasi dan kondisi H. Muhammad tidak lagi bisa menjalankan tugas negara dengan baik atau tidak lagi dianggap cakap.
“Kami berharap kepada badan kehormatan DPRD kabupaten Bima untuk segera memanggil dan memproses Bapak H. Muhammad H. Ibrahim S. E., dan laporan ini tembusan juga sudah disampaikan Ke DPD II, DPD I, dan DPP partai Golkar” tutupnya