Matakita.co (Boalemo) – Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 yang melibatkan PLH Sekda Boalemo Sofyan Hasan dan Kepala Seksi Pembiayaan dan investasi, Bidang Sarana Prasarana Pertanian Danar Bata, S.TP (47) akhirnya telah memasuki tahap II (Penuntutan) atau pengiriman tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum
Kepada Matakita.co, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kurnia Dewi Makatitta membenarkan bahwa telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Jadi selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Jelas Kasi Pidsus Kurnia

Dari hasil pemantauan Matakita.co, Danar Bata terlihat meninggalkan Kejaksaan dengan memakai rompi tahanan menuju ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Boalemo menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Boalemo, Kamis (25/06/2020)
Sementara itu, PLH Sekda Boalemo Sofyan Hasan tidak memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Boalemo.
Hingga berita ini diturunkan Matakita.co masih berupaya menggali informasi keberadaan Sofyan Hasan ke pihak Pemerintah Daerah.