Matakita.co (Boalemo) – Perkara Dana Alokasi Khusus (Dak) tahun 2018, yang menjerat PLH Sekda Boalemo Sofyan Hasan telah masuk pelimpahan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka) setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negri Boalemo, Senin, (22/6/2020) kemarin.
Dari hasil pantauan matakita.co, tersangka Sofyan Hasan yang juga sebagai Kepala BKAD Boalemo itu masuk mobil tahanan kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Kejaksaan Negri Boalemo, Senin (29/6/2020)
Terkait hal pelimpahan Tahap II dari PLH Sekda Boalemo, Saat dikonfirmasi hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kurnia Dewi Makatita.
” Iya benar, hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Korupsi Dak 2018.” Ujarnya
Setelah adanya proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Tersangka Sofyan Hasan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Boalemo, untuk menjalani penahanan Jaksa mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
“Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh Jaksa, berkas nanti kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor, untuk menentukan jadwal Sidang.” Jelas Kurnia