Matakita.co (Boalemo) – Pernyataan Darwis Moridu yang mengatakan tidak perlu mengungkit-ungkit masa lalu dibantah keluarga korban Almarhum Awis Idrus. terkait kasus penganiayaannya 2010 silam,
Pasalnya, keluarga Korban dalam hal ini adalah kaka kandung Almarhum Awis Idrus tidak terima jika proses hukum yang telah menyebabkan kakanya meninggal itu berhenti begitu saja.
Riyanto Idrus yang merupakan kakak korban menuturkan, sebagai kaka korban, yang mengungkit perkara ini bukan lagi keluarga, tapi hukum lah yang menuntut. Kamis, (16/07/2020)
“Orang tua saya diundang ke kejaksaan tinggi, kemudian saya datangi orang tua saya, karena saya tidak mengetahui mereka kesana. Saya juga mempertanyakan apa yang di tanyakan disana, dan kata ibu saya, semua sudah diselesaikan dengan menandatangani pernyataan tidak keberatan lagi sebanyak 7 lembar” Jelasnya Riyanto Idrus
Riyanto Idrus juga menuturkan, Istri korban tersebut sudah tidak ada hubungan keluarga lagi, karena sudah menikah dan memiliki anak. Sehingga kata Idrus, dia tidak ada sangkut paut dengan keluarga.
” Saya dan beberapa adik saya ini kan tidak sempat tandatangan disitu, jadi saya berhak keberatan. Harapan saya, demi penegakkan hukum, biarkan proses ini tetap dilanjutkan.” Tandasny
Sementara itu, ketiga saudara kandung Awis Idrus yaitu Riyanto Idrus, Hartin Idrus, dan Aspan Idrus telah membuat surat pernyataan keberatan dan meminta kejaksaan Tinggi untuk tetap memproses kasus itu.