Beranda Berita Polemik HGU Ilomata, Keluarga Arbie Adukan Bupati Nelson Ke DPRD

Polemik HGU Ilomata, Keluarga Arbie Adukan Bupati Nelson Ke DPRD

0

Matakita.co (Limboto) – Pelomik HGU Desa Ilomata Kecamatan Tibawa yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tampaknya belum menemui titik terang, terbukti dengan adanya laporan dari keluarga Arbi ke DPRD Kabupaten Gorontalo. Senin (14/09/2020)

Menurut Ridwan Monoarfa selaku perwakilan keluarga Arbie, secara etika Bupati Nelson Pomalingo telah melanggar, karena tanpa ada perjanjian tertulis hitam di atas putih dengan keluarga pemegang HGU  tiba-tiba tanah sudah dikuasai dan proyek sudah jalan.

“Dan tidak ad pembicaraan bahwa ini telah selesai. yang ke dua tidak ad tata ruang, ke tiga aturan Hibah bupati kepada pihak korem tidak ada. situasi2 ini bagi saya sebagai pejabat publik harus dikoreksi,” Imbuh Ridwan

Ridwan menjelaskan alasan melapor ke DPRD Kabgor karena ingin penyelesaiannya dengan sebaik-baiknya melalui musyawarah mufakat.

“Dan DPRD Kabupaten Gorontalo bisa memfasilitasi dan memperjuangkan niat baik dari keluarga. Ada 3 pilihan yang kami ajukan, yakni pertama diberi kesempatan kembali keluarga arbi untuk mengelola tanah itu, ke dua proyek secaba dibatalkan, ke tiga kita cari solusi terbaik kalau memang itu untuk kepentingan umum dan negara,” Jelas Ridwan

Ridwan juga menambahkan, sebagai warga negara dirinya selalu menempatkan pemerintah dalam 2 hal pertama melakukan kebijakan (Policy) dan yang ke dua kebijaksanaan (Wisdom).

“Nah, saya datang ke DPRD untuk meminta kebijaksanaan. Khususnya memperhatikan sejarah dari tanah yang digunakan untuk secaba TNI AD. Diatas itu semua, kami keluarga bersepakat untuk menyelesaikan dengan sehormat-hormatnya dan seadil-adilnya. Karena, kami tahu fungsi negara dan pemerintahan itu ditugas oleh negara untuk melindungi negara dan menyejahterakan warganya.” Tambah Ridwan

Untuk masa kontraknya sudah habis, oleh karenanya Pemda pun berdalil itu sudah menjadi milik negara berdasarkan peraturan pemerintah pasal 18.

“Harus disadari undang-undang itu bersikap adil dan transparan. Kenapa itu pasal ada ? supaya tidak ada rakyat yang tiba-tiba menduduki tanah milik negara. Kebijakan yang ada di seluruh Indonesia, setiap pemegang tanah di atas 20 tahun diberi kesempatan untuk mengajukan hak milik, itu yang namanya Policy. Tidak serta merta diambil seolah-olah anda sudah tidak punya hak milik. Itu kesan yang ada sekarang untuk tanah di Ilomata,” Ujar Ridwan

Tidak hanya itu, Ridwan juga mengatakan sampai saat ini tanah tersebut masih diolah dan membayar  pajak. Ini persoalan administrasi hukum karena secara de facto masih dikuasai keluarga.

“Dan sampai sekarang rakyat tidak pernah menduduki itu, karena mereka tahu ada yang mengelola. Untuk perpanjangan ada di urus, tapi birokrasi kan harus ini itu ini itu. Belum lagi saya urus asal ada uang muka sekian, eh tunggu dulu. Anda tahu kan bagaimana birokrasi kita bekerja.” Kesal Ridwan

“Ahli waris ini kan ayah mereka ini sudah pada meninggal, pada tahun 2007 sampai dengan sekarang masih diurus. Oleh BPN dikatakan untuk diurus kembali, bahkan ajukan aja hak milik. Itu saran dari BPN, mereka minta kalau diperpanjang harus diremajakan. Tiba-tiba datang seorang Bupati Nelson untuk kepentingan secabanya, diambil begitu saja itu tanah.” Tambahnya lagi

Sementara itu, saat dihubungi Via telfon Anggota Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo Nasir Potale menjelaskan, Bahwa Komisi Satu DPRD Kabgor akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi laporan dari keluarga Arbie.

“Karena sesuai dengan informasi dan data yang diberikan ke kami, itu kan mereka punya hak milik. Kami akan meminta klarifikasi kenapa sudah ada pembangunan di sana dan yang ke dua soal Surat Bupati yang mau kami crosscek.”

Nasir juga menambahkan, akan mempertemukan ke dua belah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.

“Bisa jadi Kita akan rekomendasi penghentian sementara jika pihak keluarga yang benar, tergantung perkembangannya dalam RDP nanti.” Tegas Nasir

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT