Matakita.co, Sidrap– Polemik kasus OTT Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap kembali memanas, merasa dirugikan akibat aksi demo pada Selasa 25 agustus bulan lalu, Pemerintah daerah melaporkan 2 aktivis dari organisasi Pemuda Muhammadiyah dan HMI Cabang Sidrap di Polres Sidrap.
Pemerintah daerah melalui Kabag Hukum Andi Kaimal, S.H melaporkan saudara Darwin Daru dan Ardiansyah pada tanggal 31 agustus 2020 terkait pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksudkan pasal 310 KUHP Pidana Subs Pasal 311 KUHP Pidana.
Menanggapi laporan tersebut Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Muhammad Ikbal menyesalkan langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Sidrap, menurutnya hal tersebut menunjukkan pemerintahan Bupati Dollah Mando seakan akan anti kritik.
“Kami sangat menyesalkan laporan tersebut terhadap anggota kami, ini menandakan pemerintahan hari ini tidak memahami arti demokrasi secara utuh” Ujar Ikbal.
Lanjut Ikbal ia heran baru kali ini ada aksi damai berujung laporan kepolisian, pemerintah harusnya memberi apresiasi kepada OKP dan masyarakat yang melakukan aksi secara damai.
“Aksi yang dilakukan OKP bersama masyarakat berakhir damai, tentram, tanpa riak-riak harusnya diberi apresiasi bukannya dibalas dengan laporan ke pihak kepolisian. Kami berharap laporan tersebut ditarik atas nama demokrasi” tegas Ikbal.
Sebelumnya seorang aktivis KNPI Sidrap juga dilaporkan oleh saudara Muh. Yusuf Dollah Mando, S.H terkait pelanggaran undang-undang ITE pada agustus bulan lalu. Sehingga total 3 orang aktivis telah dilaporkan terkait polemik OTT Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap. (Ucg).