Beranda Politik 20 Hari Masa Kampanye Berjalan, PANWASCAM Sukamaju Imbau Taati Aturan dan Protokol...

20 Hari Masa Kampanye Berjalan, PANWASCAM Sukamaju Imbau Taati Aturan dan Protokol Covid-19

0

MataKita.co, Luwu Utara – Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) Sukamaju Kabupaten Luwu Utara setelah memasuki masa kmpanye yang berjalan selama 20 Hari kembli mengimbu kepada seluruh masyarakat kecamatan sukamaju agar memahami mekanisme kampnye sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap agenda kampanye.

komisioner Panwascam Sukamaju, Arwan mengungkapkan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi fokus sosialisasi kepada masyarkat agar tidak terjerat dalam ketidaktahuan yang dapt merugikan masyarakat.

“Penting untuk kami sampaikan sebagai upaya pencegahan bahwa aturan pilkada Lanjutan tahun ini mengalami perubahan terutama Protokol covid-19” Singkatnya.

Arwan menjelaskan, Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pasal 8C poin 1 yang berbunyi; Seluruh tahapan,program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Dieses 2019 (Covid-19).

“Dalam setiap kegiatan pengawasan kampanyepun Panwascam sukamaju selalu mengingatkan kepada penyelenggara kampanye/tuan rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap jaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer serta menyedikan fasilitas cuci tangan. Selain memperhatikan larangan kampanye Ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin bertambah” tutupnya.

Arwan juga menyinggung Undang-undang 10 tahun 2016. ada beberapa poin yang menjadi potensi dilanggar diantaranya:
Pasal 187A yang berbunyi “Setiap orang dengn sengaja melkukan perbuatan melawn hukum menjnjikan atu memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunkan hak pilih, menggunakn hk pilih dengn cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagai mana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan didenda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 198A. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan an denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Selain peraturan diatas Mewakili panwascam sukamaju ia mengungkapkan bahwa mereka akan berlaku adil dalam setiap pengawasan kampanye demi mewujudkan pilkada Luwu Utara yang Damai tanpa perselihian” tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT