MataKita.co, Gorontalo – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menyelesaikan tiga Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Berkas pertama inisial JT, Berkas kedua tersangka AWB dan berkas yang ketiga ini dua orang inisial FS dan I,” jelas Asisten Pidana Khusus melalui Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad kepada MataKita.co (9/11/2020).
Sampai saat ini tambahnya, terhadap berkas tersebut sudah ada sikap dari Jaksa Penyidik dan Jaksa Peneliti.
“Sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, karena jaksa peneliti sudah diambil sikap terhadap dua berkas inisial AWB, FS dan I. Sampai sekarang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dua berkas ini pada tanggal 27 Oktober 2020 kemarin ,” jelas Kasad
Kasad menjelaskan, rencananya minggu depan akan diagendakan untuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, karena ada beberapa tersangka yang diluar Gorontalo (FS dan I) sehingga diberikan waktu untuk pemanggilan.
“Tentunya nanti kalau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti, tidak lama lah dari itu sudah disidangkan di pengadilan,” pungkasnya