MataKita.co, Gorontalo – Pembacokan terjadi Tempat Pelelangan Ikan I (TPI) Jl.Yos Sudarso Kelurahan Tenda Kecamaran Hulondhalangi Kota Gorontalo Pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 06.50 WITA.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum oleh Korban Pembacokan di Tempat Pelelangan Ikan Kota Gorontalo Tewas di Tempat sekitar Pukul.06.00 WITA Korban dan rekan rekan para pedagang tiba di Tempat pelelangan ikan untuk membeli ikan yang akan di jual kembali sebagaimana aktivitas mereka sehari hari.
Pada sekitar Pukul 06.30 Pelaku tiba di Tempat pelelangan ikan untuk membeli ikan yang akan di jual kembali, tanpa sengaja korban dan pelaku yang tidak lain adalah Ponakan dan Paman bertemu di Tempat pelelangan ikan.
Menurut infomasi dari beberapa sumber Korban dan Pelaku yang tidak lain adalah paman dan ponakan terlibat pertikaian dikarenakan ada permasalahan keluarga, dimana menurut informasi Korban dan Pelaku mempunyai masalah hutang piutang yang bermula dari arisan simpan pinjam.
Pelaku langsung membuntuti dan membawa senjata tajam berupa pisau ikan dan langsung menebas badan dari korban yang mengenai bagian kepala Korban sebanyak 1 kali, melihat korban masih bisa menghindar, kemudian pelaku Menebas Bagian Leher Korban sebanyak 1 kali dan Menusuk Korban di bagian uluhati Korban Sebanyak 1 kali hingga korban jatuh dan sempat tak sadarkan diri dan meninggal di perjalanan menuju Rumah Sakit Aloe Saboe.
Melihat kejadian tersebut H. Raini Mantu Pekerjaan Pengusaha Perikanan Alamat Jl.Yos Sudarso Kel.Tenda Kec.Hulondhalangi Kota Gorontalo bermaksud untuk melerai Korban dan Pelaku bersama dengan rekan rekan para nelayan dan pedagang lainnya, namun pada saat Melerai Korban dan pelaku H.Raini Mengalami Serangan Jantung yang akhirnya H.Raini Meninggal Dunia pada saat dilarikan ke rumah sakit Multazam.
Mendengar Kejadian tersebut Pihak Polsek Kota selatan, bersama Pihak Polres Gorontalo Kota, BabinPotmar Lanal Gorontalo dan Pihak Bhabinsa Kodim 1304 Gorontalo langsung menuju TKP.
Sampai dengan saat ini kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kota Selatan dan Polres Gorontalo Kota. Untuk Pelaku saat ini sudah di bawa di Polres Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan.
Dari kejadian tersebut Pihak Pedagang dan Nelayan yang berada di Tempat Pelelangan Ikan tidak terpengaruh dan kembali melanjutkan aktivitas mereka seperti semula,karena permasalahan tersebut tidak berasal dari lokasi TPI melainkan Permasalahan Pribadi/Keluarga.
Adapun Identitas Korban :
Nama : RA
Umur 27 tahun
Alamat : Desa Tualango Kec.Tilango Kab.Gorontalo.
Pekerjaan : Swasta (Pedagang Ikan Keliling)
Adapun Identitas Pelaku :
Nama : MZ
Umur : 50 Tahun
Alamat : Jl.Usman Isa Kel.Lekobalo Kec.Kota Barat Kota Gorontalo.
Pekerjaan : Nelayan (Pedagang Ikan Keliling)