Beranda Berdikari Kebijakan Walikota Makassar Tentang Pembatasan Jam Operasional Warkop Dikeluhkan Warga

Kebijakan Walikota Makassar Tentang Pembatasan Jam Operasional Warkop Dikeluhkan Warga

0
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin

MataKita.co, Makassar – Penerapan pembatasan aktivitas operasional Mall, Cafe, restauran dan warkop yang hanya sampai pukul 19.00 banyak dikeluhkan dan dianggap tidak tepat oleh banyak kalangan. Kebijakan berupa surat edaran nomor : 003.02/431/S.edar/kesbangpol/XII/2020 yang ditandatangani langsung Pj Walikota Makassar ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021.

Berdasarkan pantauan Matakita.co selama beberapa hari penerapan kebijakan ini. Beberapa tempat, warkop sudah menaati aturan ini. Namun ada pula yang tidak menghiraukan kebijakan ini. Beberapa warkop di area Perintis Kemerdekaan masih tetap beroperasi seperti biasa.

Salah satu pengelola Warkop di Jalan Andi Jemma yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa kami harus menaati aturan karena takut di beri sangsi.

“Walaupun ini menyulitkan kami karena pengunjung biasanya lebih banyak di malam hari. Kami tetap harus mengikuti aturan, takutnya nanti di beri sangsi. Walaupun sebenarnya ini memberatkan, karena biaya operasional kami tidak tertutupi” jelasnya.

Sementara itu, Salah satu pengelola Warkop di Jalan perintis kemerdekaan yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kami baru mau tutup kalau sudah didatangi aparat.

“Kita kan sudah patuhi protokol kesehatan, kalau dibatasi lagi jam operasionalnya. ini sama saja menyulitkan pengusaha. Jadi kami terpaksa tetap buka, supaya penghasilan kami setidaknya bisa digunakan untuk menggaji karyawan” jelasnya.

Sementara itu, Salah satu pengunjung warkop saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kebijakan ini kurang tepat, karena sejauh ini belum ada klaster warkop.

“Harusnya bukan jam operasionalnya di batasi. Tapi memperketat protokol kesehatan. Orang ke warkop kan banyak untjk kerja laporan, berdiskusi dan bertu dengan rekan bisnis. jadi kalau di batasi, sama saja menghambat aktivitas ekonomi masyarakat” jelas Faisal.

Terkait adanya beberapa warkop yang didatangi petugas untuk menutup warkopnya karena melanggar surat edaran tersebut ditanggapi oleh M. Aris Munandar, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas.

“Ini kan surat edaran, berarti hanya sekedar himbauan. Dilaksanakan adalah kebaikan, tidak dilaksanakan juga tidak masalah” jelasnya.

Aris menambahkan, Kalau ada sangsi atau pemaksaan penutupan, Landasan UU nya apa? Ini kan hanya surat edaran.

Seperti diketahui, dalam surat edaran ini juga membatasi aktivitas tempat – tempat fasilitas umum, pelarangan penggunaan kembang api dan tidak adanya izin keramaian.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT