MataKita.co, Gorontalo – Tim Rajawali Resmob dan Intelkam Polres Gorontalo Kota dibackup Resmob Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang warga Dungingi dengan identitas JS pada Senin malam (28/12/2020).
JS ditangkap berdasarkan penyelidikan di lapangan dan sesuai informasi dari Masyarakat sering melakukan penjualan minuman keras jenis Anggur merah, minum keras jenis Daebek Soju, serta minuman keras jenis lainnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim Rajawali Polres Gorontalolo Kota gabungan tim Resmob Polda Gorontalo dan anggota Sat Intelkam melakukan pengembangan serta penyelidikan dan mengamankan JS di kediamannya yang beralamatkan di perumahan Tomulobutao.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro, AP, S.I.K, M.T melalui Kasat Resrkim Akp Laode Arwansyah,SIK mengatakan, dalam penangkapan ini tim berhasil mengamankan minuman keras jenis Anggur merah sebanyak 21 Dos dengan jumlah total (261 botol), Minuman keras jenis Soju sebanyak 19. Botol, Minum keras jenis Smirnoff sebanyak 22 Botol.
“Selanjutnya Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, gabungan tim Resmob Polda Gorontalo dan Sat Intelkam Polres Gorontalo Kota langsung mengamankan Js alias Ijep di Mapolres Gorontalo Kota beserta dengan barang bukti guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya”, Jelas Kasat Reskrim.
AKP Laode menjelaskan, Saat Tim gabungan mengamankan minuman keras di rumah milik JS sebanyak 14 Dos, Tim gabungan juga mengamankan minuman keras jenis Anggur merah di Barbershoop miliknya sebanyak 7 Dos.