Matakita.co (Boalemo) – Terkait dengan dugaan korupsi Alat Kesehatan RSUD Tani Dan Nelayan, Kepolisian Resort Balemo telah memeriksa setidaknya tujuh orang dalam dugaan korupsi yang mengarah ke gratifikasi tersebut.
Kepada Matakita.co, Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan, S.IK, M.H. menyampaikan, pihaknya telah memanggil beberapa orang dari pihak Rumah Sakit untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah Alkes tersebut.
“Saat ini kita telah memanggil tujuh orang diantaranya Direktur RSTN, Sekretaris, KPA, PPK, dr. Andrew Rattu. Sp OG, dan 2 orang pihak penyedia, untuk dimintai klarifikasi,” Ujar Ahmad Pardomuan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (15/02/2021).
Ahmad juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini kasus dugaan gratifikasi pengadaan alkes tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan sendiri guna mencari barang bukti dan alat bukti. Kalau sudah terpenuhi dua alat bukti ini, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita akan menaikan status ke Penyidikan,” Jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Tani dan Nelayan, dr. Ruslyaraz, M.Kes ketika di temui oleh Matakita.co mengatakan tidak tahu menahu aliran dana kepada salah satu oknum dokter yang ada di Rumah Sakit. Namun, dirinya tak menampik bahwa ada klausul kontrak pihak penyedia memberikan pelatihan alat phaco mata dan ultrasonografi tersebut.
“Saya tidak tahu ada aliran dana yang mengalir ke oknum dokter rumah sakit. Tapi, mengenai kontrak pelatihan, di dalam kausul MOU kontrak itu memang di sebutkan bahwa pihak kedua penyedia wajib memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan penggunaan alat,” Ungkap Ruslyaraz.
Selain itu, menurut Rusli, dana yang akan di gunakan untuk pelatihan dokter ada petunjuk teknisnya guna menghindari gratifikasi.
“Untuk pelatihan Dokter ada petunjuk teknisnya untuk menghindari gratifikasi namun tidak di sebutkan angkanya dalam klausul kontraknya,” Tandasnya.