Beranda Hukum Pemuda Muhammadiyah Sulsel Apresiasi Edaran Kapolri Terkait ITE

Pemuda Muhammadiyah Sulsel Apresiasi Edaran Kapolri Terkait ITE

0
Moh. Abudhar

MataKita.co, Makassar – Polemik terkait revisi UU ITE yang semakin massif di respon oleh Kapolri dengan menerbitkan Surat Edaran inomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Langkah Kapolri ni direspon berbagai kalangan. Salah satunya Pemuda Muhamamdiyah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Moh. Abudhar, Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Sulsel Bidang Komunikasi dan Informasi kepada media menyebutkan bahwa UU ITE sebagaimana yang kita ketahui memiliki pasal karet dan sering dijadikan alat untuk mengkriminalisasi bagi mereka yang mengkritik pemerintah.

“Kita harus akui hari ini kehadiran UU ITE membuat demokrasi seperti pincang, Masyarat mulai takut berbicara diruang-ruang terbuka apa lagi kalau sampai menyinggung kebijakan pemerintahan pusat” Jelas wakil ketua KNPI Maros ini.

Abudhar menjelaskan, Keberadaan pasal karet dalam UU ITE sering dimanfaatkan oleh mereka yang antikritik untuk mengkriminalisasi yang berseberangan dengan kepentingannya. Semoga dengan dikeluarkannya edaran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mengatur teknis penerapan UU ITE ini, membuat Kepolisian lebih selektif dalam menindak lanjuti laporan-laporan terkait UU ITE.

“Setelah membaca dan mengkaji edaran tersebut, kami mengapresiasi  pendekatan dengan langkah-langkah humanis dalam menindaklanjuti laporan, terkecuali yang memang mengancam keutuhan bangsa, sara dan ujaran kebencian” jelas penggiat IT ini.

Abudhar menambahkan,  langkah Kapolri itu sudah tepat dan harus didukung agar UU ITE ini tidak meresahkan masyarakat dan tidak disalah gunakan.
.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT