Oleh : Yayuk Astuti*
Kekerasan terjadi sejak dimulai penciptaan manusia, yakni kekerasan Qabil kepada saudaranya Habil.
Banyak ilmuwan dan filsuf yang tertarik untuk meneliti kekerasan dalam kehidupan umat manusia salah satunya, Thomas Hobbes (1588-1679), berpendapat bahwa kekerasan adalah sifat alamiah manusia. Dalam kehidupan ilmiah ini, kehidupan manusia menjadi jahat, kasar, buas, pendek pikir, singkatnya perang semua, lawan semua (homo homini lupus). Selanjutnya Erich Fromm (1997) memiliki pemahaman bahwa kekerasan muncul akibat terhalangnya seluruh kehidupan, terhambatnya spontanitas, tersumbatnya pertumbuhan dan ungkapan kemampuan-kemampuan inderawi, emosional dan intelektual manusia.
Menurut Harmoko (2010) Kekerasan berbasis gender (gender-based violence) bukanlah suatu gejala sederhana yang dengan mudah langsung dapat dikenali. Atas dasar tersebut pada tahun 1992, sidang ke 2 Komite penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melahirkan Rekomendasi Umum Nomor 19 yang menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender adalah suatu bentuk diskriminasi yang merupakan hambatan serius bagi kemampuan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Rekomendasi umum ini juga secara resmi memperluas larangan atas diskriminasi berdasarkan gender, dan merumuskan tindak kekerasan berbasis gender sebagai tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin perempuan, atau mempengaruhi perempuan secara tidak propersional. Termasuk didalamnya tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual, ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan kebebasan lainnya.
Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan Tahun 1993 maupun Konferensi perempuan sedunia IV di Beijing, 1995 memperluas kekerasan gender ini menjadi: “Tindakan kekerasan apapun yang dilakukan berdasarkan gender dan mengakibatkan, bahaya fisik, seksual, dan psikologis terhadap perempuan atau penderitaan perempuan, termasuk ancaman akan dilakukannya tindakan-tindakan itu, pemaksaan atau pencabutan kebebasan secara sewenang-wenang baik dalam kehidupan publik maupun pribadi”.
Istilah kekerasan berbasis gender memberi penekanan khusus pada akar masalah dari kekerasan terhadap perempuan, yaitu ketimpangan gender. Artinya, diantara pelaku dan korban kekerasan terdapat relasi gender, dimana pelaku mengendalikan dan korbannya dikendalikan melalui tindakan tersebut. Kekerasan berbasis gender bisa juga dikenakan pada korban laki-laki, misalnya anak laki-laki dijadikan korban perkosaan atau seseorang yang berjenis laki-laki yang mengambil peran gender perempuan atau Transgender.
Perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, pornografi, eksploitasi terhadap pekerja migran, dan penelantaran, tampaknya akan terus ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkup domestik (rumah tangga) maupun publik. Faktor penyebab terjadinya antara lain perangkat hukum yang belum mampu memberikan perlindungan kepada korban, konsep bahwa perempuan adalah milik keluarga (asset), media yang kurang mendukung pemberitaan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelayanan publik yang belum optimal, adat istiadat yang kadang melegalkan kekerasan, persoalan kemiskinan, interprestasi yang keliru pada ajaran agama, yang semua itu terbungkus dalam budaya patriarkhi.
Kekerasan seksual berbeda dengan kekerasan berbasis gender, dimana kekerasan seksual merupakan salah satu jenis dari kekerasan berbasis gender. Hal ini dikarenakan bahwa seks dan gender merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan. Ia menambahkan bahwa seks sifatnya biologis dan tetap, sedangkan gender sifatnya psikologis dan dapat berubah (fluid).
Hubungan antara sifat-sifat dua jenis kelamin ini disebut dengan relasi gender. Seks lebih mengarah terhadap jenis kelamin yang dimiliki seseorang, yaitu laki-laki dan perempuan, dan itu merupakan sebuah kodrat yang tidak bisa diubah oleh manusia. Sedangkan gender itu lebih ke sifat dan peran umum dari seks tersebut, dimana laki-laki bersifat maskulin dan perempuan sifatnya feminism. Perlu digarisbawahi bahwa sifat dan peran tersebut dapat digantikan dan bukan merupakan kodrat dari jenis kelamin tersebut.
Kekerasan berbasis gender adalah berbagai bentuk kekerasan yang ditujukan terhadap suatu individu berdasarkan jenis kelamin atau identitas gender mereka. Konsep hakikat dari kekerasan berbasis gender merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat meluas dan upaya penghapusannya diperlukan terlibatnya kekuatan sosial, politik, dan ekonomi melalui institusi di semua tingkatnya.
Kekerasan berbasis gender ini mengakar dari relasi gender yang tidak setara. Pemahaman bahwa gender dari suatu jenis kelamin masih sangat kaku, seperti laki-laki harus maskulin dan gagah, dimana perempuan harus anggun dan menurut apa yang dikatakan oleh laki-laki. Budaya-budaya seperti itulah yang menjadi salah satu faktor langgengnya kekerasan berbasis gender ini.
Di perguruan tinggi, kekerasan berbasis gender seringkali berujung tidak diungkap karena ditutupi dengan dalih “nama baik kampus”. institusi pendidikan juga sering enggan mengurus kasus seperti ini karena menganggap bahwa itu merupakan urusan pribadi antara pelaku dan korban. Namun realitanya adalah bahwabelum semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki kebijakan terkait keadilan gender dan inklusi sosial. Aturan terkait kekerasan berbasis gender masih sangat berpusat terhadap pelaku saja, namun penanganan terkait korbannya masih belum diberi bantuan ataupun solusi.
Mahasiswa pada saat ini sudah harus menjadikan kekerasan berbasis gender sebagai salah satu patalogi sosial yang ada di institusi pendidikan. Menjadi tutor sebaya dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Terjun pada ranah ini perlu mental yang kuat dan mengedepankan asas kerahasian korban maupun pelaku. Sampai saat ini belum ada data real tentang kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus, para penyintas rata-rata tidak mau jika perlakuan yang ia dapatkan disebarluaskan. Kekerasan berbasis gender ini bagai gunung es, maka perlu keberanian aktivis perempuan untuk menjadi tempat aman korban menceritakan (trauma healing) dan di damping jika memerlukan bantuan hukum.
*) Penulis adalah Sekretaris Nasyiyatul Aisyiyah Kabupaten Sidrap