Beranda Berita Kembali Masuk Prolegnas, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Kembali Masuk Prolegnas, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

0

MataKita.CO, Makassar – Memasuki usia ke-22 tahun, Aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) masih terus mengupayakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Saat ini dorongan kepada Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat terus bergulir. Meskipun konstitusi dan sejumlah UU menjamin dan melindungi hak masyarakat adat, tetapi dalam praktiknya, sama sekali belum terpenuhi. Hal itu diungkapkan Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman saat menjadi narsumber dalam dialog publik bertema mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat adat di Makassar, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, RUU ini telah memasuki periode keempat dalam Prolegnas. Dalam tiga periode sebelumnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat selalu gagal karena kurang seriusnya pemerintah memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Alasannya dua, sudah banyak aturan yang mengatur dan alasan ekonomi,” jelasnya.

Tahun ini, lanjut Arman, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas. Namun perjuangan mengesahkan RUU ini mendapat penolakan secara eksplisit di DPR terutama dari Fraksi Golkar.

“Lagi-lagi, alasan yang digunakan adalah sudah banyak UU yang mengatur serta UU Cipta Kerja yang disahkan sebelumnya dirasa sudah cukup melindungi kepentingan masyarakat adat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Sardi Razak mengatakan, Konstitusi sebagai aturan tertinggi telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Hal itu mendorong agar segera dibentuk aturan pelaksanaan yang khusus melindungi dan menghormati hak Masyarakat Adat.

“Artinya, perjuangan mengesahkan RUU Masyarakat adat adalah upaya melunasi hutang konstitusi yang menghendaki adanya pengaturan yang khusus melindungi dan menjamin hak Masyarakat Adat,” tegasnya.

Ia mengakui, pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian persoalan Masyarakat Adat di Indonesia adalah tantangan yang cukup berat. Hingga saat ini, lanjutnya, Masyarakat masih terus diabaikan hak-hak atas wilayah serta ruang hidupnya. Berbagai kasus terus menerus menimpa masyarakat adat akibat ketidakhadiran Negara menjalankan mandat konstitusi, maupun peraturan perundangg-undangan terkait pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

“Berbagai kasus yang dialami masyarakat adat di Sulawesi Selatan di antaranya konflik izin tambang dan hutan lindung di wilayah Adat Barambang Katute, penangkapan masyarakat adat Soppeng Turungan yang mengelola kebun sendiri serta kriminalisasi terhadap 6 masyarakat adat Matteko yang melakukan kerja bakti. Hal tersebut masih menunjukkan adanya ancaman yang besar bagi masyarakat adat di wilayahnya sendiri,” tambahnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT