Beranda Berita Bupati Gorut: umat Islam boleh sholat tarawih di masjid

Bupati Gorut: umat Islam boleh sholat tarawih di masjid

0
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin (kiri) memimpin rapat Forkopimda terkait kesiapan jelang Ramadhan 1442 Hijriyah/2021. (FOTORISMK)

Matakita.co Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, Jumat, pada pelaksanaan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Tinepo kantor bupati, menyampaikan umat Islam di daerah itu boleh melaksanakan sholat tarawih di masjid.

“Umat Islam dibolehkan sholat berjamaah di masjid baik sholat wajib maupun tarawih, dengan beberapa syarat yang wajib diterapkan,” ungkapnya.

Yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin (kiri) memimpin rapat Forkopimda terkait kesiapan jelang Ramadhan 1442 Hijriyah/2021. (FOTORISMK)

Pihak pengurus masjid atau badan takmirul pun diharapkan menyiapkan perlengkapan medis, seperti alat pengukur suhu tubuh (termometer) serta alat pencuci tangan dan sabun cair atau handsanitizer.

Bupati Indra mengatakan, pelaksanaan ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah tahun ini, masih harus dijalani di masa pandemi COVID-19.

Olehnya setiap orang diharapkan menjaga diri dan saling menjaga satu sama lain, agar penyebaran virus ini mampu diputus.

Olehnya, umat Islam diimbau tetap memakai masker, mencuci tangan, tidak berkerumun dan saling menjaga jarak juga saling mengingatkan untuk kesehatan bersama.

Ia berharap seluruh umat Islam dan masyarakat luas di daerah itu untuk tidak mengabaikan ancaman virus Corona.

Meski angka kasus berkurang namun potensi penyebarannya masih sangat tinggi.

Olehnya bentuk ikhtiar dengan menerapkan protokol kesehatan tetap wajib diberlakukan.

Ia pun menyampaikan bahwa hasil keputusan rapat tersebut akan diteruskan ke seluruh pemerintah kecamatan untuk diketahui masyarakat khususnya umat Islam dan pihak badan takmirul masjid.*

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT