Beranda Berita Sekda terapkan sanksi ASN mudik di masa pelarangan

Sekda terapkan sanksi ASN mudik di masa pelarangan

0
Sekda Gorut Ridwan Yasin. (FOTORISMK/humas)

Matakita.co Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi larangan mudik.

“Larangan mudik berlaku untuk siapa saja termasuk ASN,” ungkapnya.

Larangan mudik bagi para ASN akan tetap diterapkan, juga ada sanksi bagi pelanggar.

Ia mengatakan, membagi sanksi dalam beberapa tingkatan disesuaikan dengan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN.

“Untuk tingkatan staf, kepala dinas memberi sanksi teguran dan lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ungkapnya.

Ada juga beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan regulasi yang mengatur, dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baik jenis pelanggaran ringan, sedang hingga pelanggaran berat.

Baginya, ucap Ridwan, penerapan terhadap sanksi larangan mudik akan diterapkan merata.

Sementara sanksi yang diberikan, mulai dari teguran hingga penundaan gaji berkala selama setahun.

Termasuk penundaan kenaikan pangkat, juga sanksi penurunan pangkat setingkat.**

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT