Beranda Berita Kadistan Gorut harap regulasi dan syarat pengadaan pupuk dirubah

Kadistan Gorut harap regulasi dan syarat pengadaan pupuk dirubah

0
Kadis Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura Gorut, Kisman Kuka.

Matakita.co Gorontalo utara – Persoalan pupuk yang mencuat ke permukaan, sebenarnya solusinya adalah bagaimana regulasi dapat dirubah, karena kewenangan dalam menentukan pengecer sesuai dengan regulasi Menteri Perdagangan itu ada pada distributor dan produsen.

Apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara, Kisman Kuka tersebut untuk menjawab persoalan pupuk bersubsidi yang diaspirasikan oleh para petani termasuk dalam pelaksanaan reses para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten belum lama ini.

Tidak hanya DPRD saja secara kelembagaan yang menyuarakan persoalan pupuk kata Kisman, namun pihaknya juga telah menyuarakan hal ini pada rapat evaluasi beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Gubernur Gorontalo.

Jika mau ditanya, pihak dinas kata Kisman, tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam mengintervensi persoalan pupuk tersebut.

“Kita hanya sampai pada memberikan rekomendasi saja terhadap usulan pengecer, namun terhadap pengawasan sampai pada memberikan punismen itu tidak ada” kata Kisman.

Persoalan ini dapat diselesaikan jika regulasi dirubah terutama untuk pasal kewenangan dalam menentukan pengecer.

Harusnya kata Kisman, yang mengetahui kondisi lapangan ada di pemerintah daerah, “Yang terjadi usulan telah diberikan, namun terkait dengan penetapan berapa besaran dari pupuk subsidi yang disetujui tersebut, bukan dari dinas, begitu juga terhadap siapa saja yang berhak menerima, pihak dinas tidak mengetahuinya, karena yang mengaturnya bukan kami di dinas” tegasnya.

Olehnya jika sistem dan regulasi ini dapat dirubah kata Kisman, pasti tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi para petani.

“Dan satu hal lagi, terhadap persyaratannya harusnya juga dirubah, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi hanyalah petani yang luasan lahannya 0,5 hektar kebawah, bukan 2 hektar. Karena petani yang memiliki lahan 2 hektar sudah mapan” tandasnya.*

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT