
Matakita.co Gorontalo Utara – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gorontalo Utara, Suleman Lakoro memimpin pelaksanaan revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait izin tugas belajar aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Tugas belajar dimaksudkan untuk peningkatan kompetensi bidang khususnya bagi para aparatur guru di daerah ini. Maka beberapa penyesuaian harus dilakukan melalui revisi Perbup ini,” ungkapnya, Sabtu.
Ia didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Sosial dan Politik, Kabag Hukum, Kaban Keuangan dan pihak Inspektorat, Kadis Pendidikan, pada rapat di ruang Titimenga kantor Disdik.

Suleman mengatakan, kajian dan atau telaah sebelum revisi tersebut ditetapkan oleh Bupati dalam Peraturan Bupati perlu dilakukan.
Mengingat peningkatan kompetensi bidang dan animo para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di daerah ini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik S1 maupun S2, hingga program doktor, dipastikan memiliki konsekuensi anggaran yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan tepat.
Olehnya, seluruh usulan revisi akan tetap mengacu pada Perbup nomor 28.a tahun 2010 tentang pemberian izin belajar dan tugas belajar bagi ASN dan non ASN.
Juga disesuaikan dengan Permenpan nomor 122 tahun 2017.
Diharapkan, pertemuan para ahli yang sesuai tupoksi OPD dibidangnya masing-masing tersebut, dapat melahirkan rancangan Perbup atas revisi Perbup sebelumnya.
Agar implementasi program segera diterapkan khususnya izin dan tugas belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diharapkan terealisasi mulai tahun anggaran 2021.**