Beranda Berita Karyawan PT. Colombus Megah Bumi Sulawesi Mogok Kerja, Ada Apa?

Karyawan PT. Colombus Megah Bumi Sulawesi Mogok Kerja, Ada Apa?

0
PT. Colombus Megah Bumi Sulawesi (Foto : Ist_)

Matakita.co – Gorontalo, Awal tahun menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh banyak karyawan. Di mana, setiap tahunnya karyawan akan mendapatkan kenaikan gaji sebagai reward atas pekerjaan yang telah mereka lakukan di satu tahun kebelakang.

Selain menjadi kebijakan perusahaan, upah karyawan di Indonesia juga telah diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku, salah satunya PP no.78/2015. Di mana, di dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa kenaikan upah pegawai ataupun karyawan di Indonesia menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai perusahaan yang baik dan taat pada peraturan yang berlaku, ada baiknya jika Anda memahami mengenai angka kenaikan ini. Tidak peduli perusahaan skala kecil maupun besar, sebagai pemilik ataupun pemimpin perusahaan Anda wajib menaati ketentuan UMP dan UMK.

Kita ketahui bersama di mana, perusahaan tidak diperbolehkan membayar upah karyawan di bawah angka UMP atau UMK. Hal ini telah tertulis dengan jelas pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di mana “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Namun berbeda dengan perusahaan yang satu ini, salah satu karyawan PT.COLUMBUS MEGAH BUMI SULAWESI mengatakan gajinya tidak sesuai UMP yang tertera di kartu BPJS Ketenaga Kerjaan. Sebut saja SD dirinya yang telah bekerja dari tahun 2016 sama sekali tidak menerima gaji sesuai UMP.

“Kami ini di suruh menagih yang dari 2016, 2017 dan seterusnya, disitu ada insentif tersendiri mecapai 20%. Tapi yang mo tagih ini mereka-mereka yang entah so dimana ada yang mo dapa kamari dorang memang so tidak mau mo ba bayar, jadi kami sudah bekerja secara profesional namun tidak di gaji secara UMP oleh perushaan, ” Terang SD saat di temui di salah satu Warkop yang ada di Kota Gorontalo, Kamis (08/07/2021).

Dirinya mengaku bahwa hal ini terjadi bukan hanya kepada dirinya namun terjadi di semua karyawan yang seharusnya semua karyawan tetap menerima Upah Minimum Provinsi karena sudah bekerja secara profesional, perusahaan hanya mencari keuntungan sendiri, kadang gaji lebur yang tidak di bayarkan.

Jadi mereka memilih mogok kerja atau belum masuk untuk bekerja, karena belum ada kejelasan untuk aduan karena persoalan Selisih ini.

Kalaupun ada kejelasan untuk aduan otomatis mereka akan masuk secara profesional, gaji juga wajib di bicarakan kembali. Ini hanya persoalan upah yang tidak sesuai laporan yang ada di BPJS, gaji yang di terima itu tidak sesuai UMP.

“Kami hanya meminta kejelasan gaji, kalaupun ada kesalahan dari perusahaan harus membayar itu. Ini sudah perjanjian kerja yang telah di buat pihak perusahaan dan hanya menguntungkan pihak perusahaan.” Jelas Kuasa Hukum SD Bobi Bano.

Dirinya menerangkan, mereka sudah bekerja mulai dari tahun 2016 hingga sekarang, namun tidak ada kejelasan gaji yang sesuai dengan yang ada di BPJS. Bahkan ada yang mulai kerja tahun 2010 hingga sekarang tidak pernah mendapatkan gaji lemburnya.

“Dan ini terjadi bukan hanya beberapa orang saja, hampir semua karyawan di perlakukan seperti itu. Menerima gaji yang tidak sesuai ketentuan yang ada.” Ujar Bobi.

Masalah ini, Pihak terlapor hanya meminta kejelasan UMP, Harapan mereka setidaknya pihak perusahaan lebih melihat karyawannya atau lebih di perhatikan.

ALF/AK

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT