Beranda Kampus Kolaborasi Kantor Pertanahan, Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Gelar Sosialisasi Pemanfataan Wilayah Pesisir...

Kolaborasi Kantor Pertanahan, Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Gelar Sosialisasi Pemanfataan Wilayah Pesisir di Takalar

0

MataKita.co, Makassar – Penyuluhan Hukum Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Membahas Strategi Pemanfaatan Wilayah Pesisir di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar

Desa Laikang merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah pesisir Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Setelah melakukan observasi dan wawancara singkat dengan Kepala Desa Laikang, ditemukan permasalahan hukum terkait pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan ekonomi dan tempat tinggal, bahkan terkadang menimbulkan konflik di antara para warga desa. Oleh karena itu, tim Pengabdian Mayarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tergabung dalam Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) berkolaborasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyelenggarakan sosialisasi terkait strategi pemanfataan wilayah pesisir di Desa Laikang, Kabupaten Takalar, Sabtu, 10 Juni 2021.

Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh staf desa dan tokoh masyarakat yang berjumlah 35 orang secara luring terbatas dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat di Aula Kantor Desa Laikang.

Acara dimulai dengan pembukaan, kemudian sambutan oleh Sekertaris Desa Laikang, Bapak Firman, S.Pd, M.Si atas kehadiran tim pengabdian ini. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh ketua tim Prof Dr Farida Patittingi, S.H, M.Hum yang menyampaikan bahwa pentingnya masyarakat pesisir mengetahui dan memanfaatkan wilayah pesisir sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara hukum, hukum pertanahan mengakui hukum adat sebagai dasar dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah secara turun temurun yang diatur secara konstitusional. Masyarakat perlu memahami hal ini, terkhusus ketika ingin memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan alas hak yang harus dimiliki untuk melakukan pendaftaran tanah.

Narasumber dalam kegiatan penyuluhan, yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Takalar, Muhammad Naim, S.SiT, M.H. dan Dosen Fakultas Hukum Unhas Dr.Kahar Lahae S.H, M.H.

“Masyarakat boleh memanfaatkan wilayah pesisir, namun pemanfaatannya harus dikelola dalam bentuk pemberian perizinan oleh pemerintah agar tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Para peserta aktif dalam mengajukan berbagai permasalahan hukum yang dimiliki terkait pemanfaatan wilayah pesisir” jelas Muhammad Naim, S.SiT, M.H.

Adapun tim pengabdian yang terlibat terdiri dari beberapa dosen Fakultas Hukum Unhas, yaitu Dr. Marwah, S.H, M.H, Amaliyah S.H, M.H, dan Andi Kurniawati S.H, M.H dan dua orang mahasiswa fakultas hukum, yaitu Fanye dan Putri.

Kegiatan ini berjalan lancar, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat desa dengan menambah pemahaman masyarakat Desa Laikang terkait aturan pemanfaatan wilayah pesisir dan syarat teknis untuk perizinan pemanfaatan wilayah pesisir. Masyarakat desa mengharapkan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT