Matakita.co Gorontalo Utara – Pelamar jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Gorontalo Utara, wajib berpengalaman minimal 3 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara, Tahir Datau mengatakan, itu merupakan persyaratan tambahan sebagaimana yang ditandatangani oleh Bupati Gorut, dengan nomor pengumuman 800/BKPP/1701/VII/2021.
Berdasarkan keputusan MENPAN-RB nomor 981 tahun 2021, tentang persyaratan, sertifikasi dan seleksi kompetensi tambahan untuk melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2021, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman.
“Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Dan paling singkat 5 tahun untuk jenjang mahir, penyelia dan ahli madya,” ungkapnya.
Untuk pengalaman kerja tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan, untuk pembuktiannya dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
“Dan paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/human resource development untuk pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut kata Tahir, untuk pelamar PPPK yang melamar pada jabatan fungsional di Kabupaten Gorut, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani sesuai dengan yang ditetapkan.
“Untuk bukti surat keterangan tersebut digabungkan dalam satu file bersama ijazah dan diunggah pada saat mendaftar melalui SSCASN,” tandasnya.