MataKita.co, Makassar – Maraknya pemberitaan di media online terkait dengan tindak pidana pencurian khususnya pencurian hewan ternak yang terjadi di Kabupaten Takalar menggugah Tim Fakultas Hukum dalam Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PKM) Tahun 2021 yang diketuai oleh Dr. Muh.Hasrul, S.H.,M.H. untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu.
Tema yang Tim PPMU-PKM usung kali ini bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak yang tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan/berkualifikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 04 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini, dihadiri langsung oleh Lurah Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Bapak Firmansyah Habsi, S.Sos selaku Mitra dalam kegiatan ini, Kepala Kepolisian Sektor Mappakasunggu AKP H. Jamarang, Babinsa Kecamata Takalar dan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang warga Kecamatan Mappakasunggu yang menjadi sasaran dari penyuluhan hukum kali ini. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, memakai masker, dan menjaga jarak, sekaligus membagikan masker dan handsanitizer kepada warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian Tim akan adanya pandemi covid-19.
Tim PPMU-PKM menghadirkan 2 (dua) narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yaitu Kapolsek Mappakasunggu Bapak AKP H. Jamarang yang membahas tentang “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak” dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Bapak Dr. Kadaruddin, S.H.,M.H.,DFM.,CLA. yang memaparkan tentang “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Ternak”.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat setempat terbukti dengan antusiasnya warga untuk bertanya dalam sesi diskusi di akhir pemaparan materi dari narasumber dan juga beberapa warga mencatat poin-poin penting dari materi yang disampaikan oleh kedua narasumber. “Baru kali ini saya mengikuti penyuluhan yang membahas tema tentang pencurian hewan ternak dan tema ini sangat menarik karena kami baru tau bahwa orang mencuri hewan ternak dan mencuri ayam ternyata pasal yang dikenakan adalah pasal yang berbeda”, Ujar Alwi Dg Ngalli dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ini berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam.
Pada akhir kegiatan Ketua Tim PPMU-PKM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr. Muh. Hasrul, S.H.,M.H. menuturkan bahwa harapan kami, dengan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak di Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.
Terselenggaranya kegiatan ini berkat kerja sama yang kompak antara sesama Tim PPMU-PKM yang beranggotakan Dr. Haeranah, S.H., M.H., Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H.,M.H., Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H.,M.H.,CLA dan mahasiswa (Achmad Yassin Zidan Akram Aslam dan Andi Aliyah Putri Ramadhani).