Beranda Berita Pemkab Gorut gelar sosialisasi Permendagri 77 tentang SIPD

Pemkab Gorut gelar sosialisasi Permendagri 77 tentang SIPD

0
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin hadir dan membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Matakita.co Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Indra Yasin, menyebut, sosialisasi yang diikuti para bendahara dari setiap organisasi perangkat daerah sangat penting dalam pengelolaan keuangan khususnya di tahun anggaran 2022.

Apalagi para pematerinya didatangkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diantaranya Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya berharap, pembekalan ini memberi ilmu yang banyak kepada para bendahara dalam mengelola SIPD terkait pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Agar pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan minim kesalahan dalam pengelolaannya.

Optimalisasi penggunaan SIPD pun diharapkan tercapai, seiring dukungan terhadap kinerja para bendahara pengelola keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Harus yakin dengan dengan tugas dan kewenangannya sendiri agar pengelolaan keuangan dapat tercapai. Kita pun mampu terus mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah berhasil diraih selama 6 kali,” pungkasnya.*

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin hadir dan membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT