Beranda Hukum Beredar Aroma Vonis Bebas, JPU Kasus Pungli Oknum Lurah di Pangkep Optimis...

Beredar Aroma Vonis Bebas, JPU Kasus Pungli Oknum Lurah di Pangkep Optimis Tuntutannya Dikabulkan

0

MataKita.co, Pangkep – Aroma vonis bebas yang berkembang di publik terhadap kasus dugaan pungutan liar pada program sertifikat tanah gratis di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep dibantah Jaksa Penuntut Umum.

Kepada media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan optimis tuntutannya dikabulkan majelis hakim.

Tim JPU, Frengky menguak fakta persidangan cukup kuat untuk nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bersalah pada Lurah Bonto Langkasa non aktif M Adil Sammana itu.

“Saksi-saksi yang dihadirkan berserta dengan fakta persidangan dapat membuktikan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar dengan tuntutan yang diajukan satu tahun empat bulan” jelasnya.

Frengky menjelaskan, kita optimis di persidangan, karena kami bisa membuktikan adanya penerimaan uang tunai pada program sertifikat tanah gratis yang diterima oleh terdakwa dan itu juga diakui oleh terdakwa baik dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan terdakwa di persidangan.

“Adapun fakta yang menguatkan yaitu karena kasus tersebut diawali demonstrasi warga yang menolak pembayaran pada program sertifikat tanah gratis itu, dimana aksi tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Pangkep pada tahun 2020 lalu” jelasnya.

Ia menambahkan, aksi demonstrasi penolakan warga terhadap pungutan tersebut menjadi pintu masuk pihak Kejaksaan melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep, Riswana menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan para saksi, bukti-bukti surat yang dihadirkan dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah pada kasus tersebut karena menarik pembayaran untuk proses pembuatan sertifikat tanah dari para warga yang semestinya gratis.

“Kita melihat fakta-fakta hukum di persidangan. Ada masyarakat yang dirugikan. Keterangan saksi-saksi menguatkan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya di depan persidangan dan harus mempertanggungjawabkannya,” jelasnya. (Rp)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT