MataKita.co, Makassar – Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum UNHAS menyelenggaraan kegiatan “Penataran Hukum Keperdataan Bagi Dosen & Praktisi Hukum dengan Tema Isu-Isu Kontemporer Mengenai Kecakapan, Keturunan, dan Perkawinan” pada tanggal 26-27 November 2021 yang berlangsung secara luring di Aula Harifin Tumpa Fakultas Hukum UNHAS.
Empat orang narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan merupakan Guru Besar dan dosen-dosen hukum keperdataan. Peserta penataran berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang berasal dari berbagai Instansi/Universitas khususnya dari Kawasan Indonesia Timur.
Dr. Winner SH, MH., LL.M selaku ketua departemen hukum keperdataan dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai tempat para insan akademis dan praktisi untuk membahas perkembangan seputar bidang hukum keperdataan. Kegiatan penataran ini merupakan seri kesatu untuk membahas isu-isu hukum keperdataan terkait Buku I KUH Perdata. Departemen hukum keperdataan kedepannya akan melanjutkan penataran pada seri kedua dan seri ketiga nantinya.
Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, M.A.P mewakili Dekan Fakultas Hukum membuka dengan resmi kegiatan penataran.
Prof. Dr. Hamzah Halim menyampaikan bahwa satu kelemahan hukum indonesia bersifat rigid dan kaku. Narasumber nantinya diharapkan dapat memberikan solusi-solusi terkait isu-isu kontemporer hukum keperdataan khususnya terkait Buku I KUH Perdata.
Penataran hari pertama pada tanggal 26 November 2021 dibagi menjadi dua sesi masing-masing pada pukul 09:00 – 12:00 WITA dan pukul 13:30 – 15:30 WITA. Penataran dimulai dengan materi “Perkembangan Kecakapan dalam Sistem Hukum di Indonesia” oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, SH, MH dan dimoderatori oleh Dr. Muhammad Aswan SH.,M.Kn. Narasumber pertama menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia bersifat plural yang menimbulkan beberapa istilah seperti kewenangan hukum, kecakapan bertindak, kewenangan bertindak, dewasa, dan anak serta anak-anak. Dijelaskan juga mengenai perbedaan kecapakan dan kewenangan berikut akibat hukumnya.
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin” oleh Dr. Padma Liman, SH., M.Hum dan dimoderatori oleh Ahmad Fachri Faqi, SH., LL.M. Narasumber kedua menjelaskan tentang pengkategorian Anak Sah dan Anak Luar Kawin. Persoalan terkait Anak Luar Kawin yang timbul antara lain pewarisan, dan pemenuhan hak-hak serta perlindungan untuk Anak Luar Kawin. Narasumber juga menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 46/PUU-VIII/2010 ternyata belum dapat memberikan solusi atas masalah-masalah tersebut.
Hari kedua kegiatan penataran pada tanggal 27 November 2021 dimulai pada pukul 09:00 – 12:00 WITA dengan pembahasan tentang “Isu-Isu Kontemporer Dalam Hukum Perkawinan” yang dimoderatori oleh Amaliyah, SH, MH.
Narasumber ketiga Dr. Winner Sitorus, SH., MH., LL.M memaparkan kasus-kasus dan menjelaskan sikap lembaga peradilan dan institusi pencatatan perkawinan di Indonesia terkait dengan isu perkawinan beda agama dikaitkan dengan norma yang diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi dan Penjelasan Umum Pasal 35 butir (a) UU Administrasi Kependudukan, narasumber menjelaskan bahwa perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan dapat dicatat atau dapat dilakukan di luar negeri untuk kemudian dilaporkan sesuai peruuan yang berlaku. Terkait dengan pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri, penerapan norma Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan masih terjadi multitafsir.
Narasumber keempat Dr. Nurfaidah Said SH., MH., M.Si melanjutkan pembahasan mengenai pencatatan perkawinan secara siri antara lain sikap institusi catatan sipil dan lembaga peradilan di Indonesia. Narasumber juga menjelaskan tentang 3 (tiga) sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur hukum perkawinan, harta benda dalam perkawinan, dan perjanjian perkawinan berikut permasalahan-permasalahan yang timbul paska Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 069/PUU-XIII/2015.
Sesi diskusi dan tanya jawab sepanjang pelaksanaan kegiatan penataran berlangsung interaktif. Peserta antusias bertanya dan membagikan pengalaman dan atau kasus yang dihadapinya dan mendapatkan tanggapan/solusi dari para narasumber. Terpilih juga 3 (tiga) peserta teraktif yang mendapatkan souvenir berupa buku-buku karya dosen fakultas hukum UNHAS.
Perwakilan peserta menyampaikan kesan bahwa kegiatan penataran telah banyak menambah wawasan dan pemahaman dalam menyikapi isu-isu kontemporer keperdataan untuk menjadi bahan ajar di kampus masing-masing serta pelayananan yang diberikan oleh panitia sangat baik, peserta berharap akan ada kegiatan lanjutan.
Kegiatan diakhri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh ketua departemen hukum keperdataan kepada perwakilan peserta. Dr. Winner SH, MH., LL.M menutup secara resmi kegiatan penataran pada pukul 13:20 WITA. (Rp)