MataKita.co, Makassar – Pengurus Lapmi Makassar menolak kegiatan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) dan Musyawarah Lembaga (Muslem) yang dilaksanakan oleh direktur tanpa sepengetahuan pengurus.
“Pengurus menolak kegiatan PJTD dan Muslub karena panitia pelaksana bukan dari anggota LAPMI dan pengurus inti tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah di beritahu akan kegiatan ini, tentu ini tindakan otoriter dan inkostitusional, Pernyataan pengurus Lapmi Makassar, (13/12/2021).
Ketua bidang Diklat juga angkat bicara terkait adanya PJTD tanpa SK panitia dan mendesak agar segera melakukan Muslub.
“Saya anggap Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar yang diadakan oleh LAPMi versi Arif Wangsa itu inkostitusional, Kepengurusan sudah melampaui batas waktunya, saya juga sering mengingatkan agar melaksanakan Musyawarah Lembaga, tapi tidak pernah di gubris bahkan di tentang dengan berbagai dalil”ungkap Aryadin.
“Intinya PJTD LAPMI harus ditolak, Segera adakan Musyawarah Lembaga, jangan sampai Lapmi dianggap milik pribadi, Lapmi harus menjadi wadah berprosesnya kader-kader HMI. Maka Musyawarah Lembaga adalah cara kita memberi kesempatan kepada kader-kader yang lain untuk berproses di dalamnya, Sambungnya.
“Menariknya, Direktur Lapmi SKkan dirinya sebagai Steering kegiatan yang bergandengan dengan Muslub, jadi dalam hal ini banyak pengurus yang kontroversi untuk menolak atas pengadaan PJTD yang bergandengan langsung dengan Muslub,” Tutupnya.