MataKita.co, Makassar – Program studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Menyelenggarakan Webinar Nasional kependudukan. Webinar yang mengangkat tema “Sistem Administrasi Kependudukan Antara Tanggung Jawab Negara Dan Kebutuhan Masyarakat” yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting (20/1/2022).
Kegiatan yang dihadiri 323 orang peserta dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama bapak Dr. Muhammad Hasrul, SH., M.H. Adapun Keynote Speaker pada Webinar ini adalah Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. RI bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH., MH. selain itu hadir pula Narasumber yakni Kadis Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Sukarniaty Kondolele, M.M. Webinar ini dipandu oleh Moderator yakni Ketua Program Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH., M.Kn.
Fakultas Hukum Unhas melalui Prodi HAN FHUH yang diketuai oleh Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH., M.Kn. melakukan Kerjasama dengan Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
“Webinar Ini dalam rangka penambahan pemahaman dan sosialisasi kepada masayarakat pada umumnya dan mahasiswa Prodi HAN FH UH pada khusunya mengenai Sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia” jelas Dr. Muh. Ilham Arisaputra.
Data penelitian dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) Tahun 2020 menunjukkan bahwa masih terdapat kurang lebih 4% masyarakat Indonesia yang belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan kunci pada berbagai dokumen identitas hukum. Meski jumlahnya relatif kecil, hal ini berakibat fatal karena individu-individu yang tidak tercatat tersebut akhirnya tidak bisa mengakses layanan dan bantuan dari pemerintah. Mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang disediakan pemerintah hingga tidak bisa mendapat bantuan sosial dari pemerintah kala pandemi karena keberadaan mereka tidak diakui.
Menurut Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI bahwa ada 5 (lima) hal yang masih dikeluhkan masyarakat mengenai layanan administrasi kependudukan, yakni:
- Pertama, masyarakat masih mendapati adanya calo dan pungli (pungutan liar)
- Kedua, terkait banyaknya syarat tambahan dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satunya untuk membuat akta kelahiran.
- Ketiga, masih lambatnya pencetakan e-KTP.
- Keempat, yakni masalah konsolidasi data.
- Kelima, masalah nomor antrean habis di loket-loket layanan
“Indonesia telah mengatur mengenai Administrasi Kependudukan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dimana undang-undang ini diterbitkan atas dasar bahwa negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan. Atas dasar inilah, maka Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional” jelasnya.