Beranda Politik Bupati Maros Tunjuk 16 PLT Kades, Menjabat Mulai 6 September 2022

Bupati Maros Tunjuk 16 PLT Kades, Menjabat Mulai 6 September 2022

0

MataKita.co, Maros – Jelang Pilkades November mendatang, sebanyak 16 ASN ditunjuk sebagai Pelaksanaan Tugas (PLT) kepala desa.

Penunjukan guna menjalankan sementara roda pemerintahan Kades yang akan berakhir pada 5 September.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) bagi desa yang habis masa jabatanya.

“Mereka menjabat mulai 6 September hingga dilantiknya Kades yang terpilih yang akan dilantik pada Januari 2023,” katanya, Kamis, (1/8/2022).

Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari kecamatan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nama-namanya diusulkan oleh Camat.

“Syarat untuk menjadi Plt harus ASN, bisa dari instansi mana saja sesuai persetujuan bupati termasuk staf kantor camat harus mendapat persetujuan,” jelasnya.

Idrus menjelaskan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan.

“Pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan,” ujarnya.

Enam belas desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), 17 November 2022 yakni Desa Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa.

“Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae,” katanya.

Berikut daftar PLT Kades di Maros

iti Marliah – Timpuseng


Ahmad Maulana – Cenrana


Bandi Ba’dung – Bontotallasa


Muhammad Aris – Tanete


Zulfikri – Sudirman


Machmud – Toddopulia


Akman – Purna Karya


Firman – Benteng Gajah


Rahmatiah – Toddo Limae


Nurdin L – Bonto Matinggi


Andi Ichsan Marannu


Bahrun – Tellumpanuae


Yisriadi Arif – Bonto Manurung


Baharuddin – Tompobulu


Andi Syaifullah – Pattanyamang

Idrus menambahkan, saat ini sudah tahapan proses pengumuman daftar pemilih tambahan.

Idrus membeberkan dalam pemilihan kepala desa tahun ini pihaknya memasukkan di perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.

“Kita masukkan pasal e-Voting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode itu,” ujarnya.
Pilkades dengan e-Voting sudah digelar di beberapa kabupaten.
Termasuk Bantaeng di Sulsel.

Pada pilkades serentak 2021, sembilan desa di lima kecamatan menggunakan e-Voting.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Kabupaten Bantaeng bisa menjadi salah satu contoh pilkades secara elektronik.

Dalam pelaksanaannya, alat atau perangkat yang diperlukan adalah pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting dan printer kertas struk pilihan.

Hasil pungutan suara juga bisa secara riil time didapatkan.

Mekanisme ini mencegah pemilih ganda dan mampu merekam kecurangan DPT.
Secara umum alur pemungutannya adalah pemilih memasukkan token ke mesin e-Voting.

kemudian menentukan pilihan, lalu mesin e-Voting akan mencetak kertas audit, pemilih mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit.

Mesin e-Voting otomatis menghitung hasil pungutan suara, dan mesin e-voting mengirimkan rekapitulasi hasil suara.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT