Beranda Hukum Kejari Tegaskan Politisi Golkar Tator Massudi Somalinggi Sudah Dieksekusi

Kejari Tegaskan Politisi Golkar Tator Massudi Somalinggi Sudah Dieksekusi

0

MataKita.co, Tator – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan telah melakukan eksekusi terhadap Sekretaris Partai Golkar Tana Toraja Massudi Somalinggi. Massudi dieksekusi pekan lalu untuk menjalani kurungan selama 6 bulan.

Massudi dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan Tanah. Massudi yang merupakan politisi Partai Golkar ini dipidana karena memasuki pekarangan atau tanah Milik Prof. Dr. Matius Tambing S.H., M.Si yang berada di kabupaten Tana Toraja. 

Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L Paundanan mengabarkan kalau Massudi Somalinggi sudah di tahan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung. 

“Selamat sore dinda, tentang itu (Massudi Somalinggi), beberapa minggu yg lalu, Kejari eksekusi Massudi masuk penjara. Karena dipidana 6 bulan penjara,” kata Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan, Senin (26/09/2022).

Sebelumnya Massudi sempat divonis bebas di pengadilan negeri Tana Toraja. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa divonis 6 bulan kurungan.

Menurut Erianto, Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak diam atas putusan bebas Massudi. Akhirnya Jaksa mengajukan upaya kasasi. 

“Jadi jaksa tuntut 6 bulan di pengadilan negeri, tapi dia bebas. Jaksa tidak diam to jaksa lakukan upaya kasasi. Ternyata hakim agung sependapat dengan kita maka dia divonis 6 bulan penjara,” terang Erianto.

Dengan putusan kasasi ini kata Erianto, kasus Massudi dinyatakan telah inkrah. Ia menyebutkan, setelah keluarnya putusan itu, pihaknya langsung melakukan eksekusi.

Massudi sendiri terjerat kasus penyerobotan lahan milik Prof. Dr. Matius Tambing. .

“Yang bersangkutan masuk dan menguasai lahan milik orang lain dan melakukan perbuatan melawan hukum”. Tutup Erianto.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT