Beranda Hukum BARAMUDA Sinjai Minta Transparansi Tindak Lanjut dari Temuan Audit BPK

BARAMUDA Sinjai Minta Transparansi Tindak Lanjut dari Temuan Audit BPK

0

MataKita.co, Makassar – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan, antara lain sebagai berikut:

1. Pengelolaan Penerimaan Pajak Daerah Belum Memadai

2. Penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan;

3. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)serta Denda Keterlambatan yang Belum Ditetapkan.

4. Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Hasanuddin Ketua BARAMUDA Sinjai kepada Matakita.co (4/11/2022) meminta pemerintah daerah transparansi hasil tindak lanjut masalah tersebut jika hal itu sudah di tindak lanjuti saya mohon untuk bukti dalam hasil tindak lanjut tersebut.

Hasanuddin menambahkan, harapan kami supaya transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat menikmati pembangunan yang berkeadilan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT