Beranda Hukum PSHK FH UII Nilai Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Syarat...

PSHK FH UII Nilai Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Syarat Kepentingan Politis

0

Matakita.co, Yogyakarta- Menanggapai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menetapkan bahwa masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.. Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut. Sehingga Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengeluarkan SIARAN PERS Nomor: 24/SP/PSHK/V/2023 TERHADAP “PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KPK” tertanggal Sabtu, 27 Mei 2023.

Direktur PSHK FH UII dan Dosen FH UII Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H menyampaikan bahwa seharusnya Putusan MK tersebut tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini dengan pemberlakuan asas non-retroaktif.

“Bahwa seharusnya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini, karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir. Di samping itu, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini”, Jelas Dian.

Selanjutnya menurut Dian masa jabatan empat tahun Pimpinan KPK bukan hal yang inkonstitusional.

“Pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun pada substansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif. Akan tetapi, hal ini dinilai tidak substansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inkonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7 bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK”, jelas Dian.

Kemudian Dian menyampaikan bahwa MK dinilai kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif

“MK dinilai kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara, antara lain: 1) pengaruhnya terhadap independensi KPK sebagai lembaga negara independen yang mempunyai fungsi untuk pemberantasan korupsi, 2) Pengaruh terhadap lembaga negara independen lainnya yang mempunyai masa jabatan pimpinan yang sama. 3) Implikasi terhadap positive legislature, pada hal ini MK dinilai terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independent”, ungkap Dian.

Dian juga menyebutkan bahwa Pimpinan KPK saat ini mempunyai beberapa permasalahan pelanggaran kode etik.

“Bahwa pada saat ini indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah. Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga tentu akan mempengaruhi terkait dengan penyelenggaraan kewenangan lembaga tersebut. Bahkan, pimpinan KPK yang saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Apabila dilihat dari track record pimpinan KPK saat ini, maka tidak seharusnya terdapat perpanjangan masa jabatan yang berlaku di periode ini”, tegas Dian.

Selanjutnya Terhadap beberapa catatan yang telah diuraikan , Direktur PSHK FH UII merekomendasikan segera revisi UU KPK yang diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya dan PImpinan KPK tetap fokos pada tugas dan wewenang Pemberantasan korupsi.

“Terhadap beberapa catatan yang telah diuraikan  kami merekomenadasikan dua hal, Pertama, Kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun yang dapat diberlakukan pada periode selanjutnya. Kedua, kepada KPK, untuk tetap fokus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam Undang-undang yakni melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang”, tutup Dian Kus Prati yang juga Dosen FH UII ini.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT