Beranda Kampus Dosen Universitas Andalas Gelar Pengabdian Masyarakat, Edukasi Siswa Tentang Kehalalan Produk Pangan,...

Dosen Universitas Andalas Gelar Pengabdian Masyarakat, Edukasi Siswa Tentang Kehalalan Produk Pangan, Kosmetik dan obat

0

MataKita.co, Makassar – Kebutuhan akan produk halal pangan, kosmetik, dan obat-obatan yang sesuai syariat agama Islam menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman terkait kehalalan produk-produk tersebut, Universitas Andalas Departemen Kimia Farmasi melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat bertempat pada Sekolah Menegah Analis Kimia (SMAK) Padang pada tanggal 18 Juli 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Siswa tentang pentingnya kehalalan dalam penggunaan produk pangan, kosmetik dan obat yang biasa digunakan sehari-hari.

Perkembangannya di Indonesia telah dibentuk lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama yang menjadi penanggung jawab sertifikasi halal di Indonesia. Dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan pretest untuk mengukur sejauh mana pemahaman kehalalan produk. Setelah pretest dilanjutkan dengan materi, tanya jawab dan diakhir dengan post test untuk mengukur pemahaman siswa.

Pemateri sekaligus ketua panitia dalam pengabdian ini adalah apt. Purnawan Pontana Putra, M.Simemberikan materi tentang dasar penetapan kehalalan yang bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Perkembangan regulasi kehalalan di Indonesia sampai tahap analisis apa saja yang dapat digunakan dalam penetapan kehalalan.

Pemateri sekaligus ketua panitia dalam pengabdian ini adalah apt. Purnawan Pontana Putra, M.Si memberikan materi tentang dasar penetapan kehalalan yang bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah.

Purnawan menyampaikan pentingnya analisis titik kritis kehalalan dalam menetapkan fatwa halal. Titik kritis kehalalan adalah suatu tahapan produksi pangan dimana ada kemungkinan suatu produk menjadi haram. Tiap produk dari pangan, kosmetik dan obat memiliki titik kritis yang berbeda, untuk memudahkan analisis tersebut maka diperlukan bagan atau diagram alir sehingga diketahui titik kritis dengan cepat.

“Penggunaan instrumentasi dan skill laboratorium sangat dibutuhkan dalam analisis produk halal. Dari segi instrumen diperlukan alat seperti Polimerase Chain Reaction (PCR), Spektroskopi Inframerah, Differential Scanning Calorimeter, Gas Chromatography, Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT), Pembau Elektronik, dan ELISA (Enzyme-linked immunosorbent assay)” jelasnya.

Purnawan menjelaskan, sertifikasi halal di Indonesia akhir-akhir ini menjadi polemik, karena mengajukan sertikasi halal membutuhkan proses dan biaya sebesar Rp. 650.000. Meskipun pengajuan setifikasi sekarang sudah dengan mudah dengan satu pintu melalui website SIHALAL https://ptsp.halal.go.id/. Keluhan dari masyarakat dan UMKM yaitu kewajiban tiap produk harus mengikuti sertifikasi halal yang nantinya akan memberatkan dari segi biaya. Pemateri menyatakan sertifikasi halal dibutuhkan jika produk tersebut bersifat meragukan atau syubhat. Jika produk tersebut sudah diyakini halal maka tidak perlu sertifikasi halal lagi, apalagi di negara Indonesia yang mayoritas Islam.

“Masyarakat juga harus diberikan pemahaman, dan skill tentang kehalalan dari tinjauan holistik, serta diberikan materi pendidikan dari sekolah sehingga masyarakat mampu untuk menilai sendiri kehalalan produk. Kehalalan bukan hanya dari produknya tapi dimulai dari pembiayaan, proses sampai pengemasan harus memperhatikan ajaran agama Islam. Perlunya kerjasama pemerintah, akademisi, masyarakat dan Ulama dalam menyelesaikan problem sertifikasi halal ini” jelasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT