MataKita.co, Gorontalo – Zainuddin terpilih sebagai ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah (PM) Provinsi Gorontalo periode 2023-2027. hal ini berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-VII di Kota Gorontalo, Kamis (24/05/2024).
Kegiatan yang mengangkat tema “Pemuda Negarawan Harmoni Memajukan Gorontalo” dikuti para peserta yakni PWPM Provinsi Gorontalo, dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) se-Provinsi Gorontalo. selain menetapkan ketua umum, Musywil kali ini juga menetapkan Sandris Rena sebagai Sekretaris, dan Nurmawan Muksin sebagai Bendahara.
Sebelumnya Musywil ke-VII PWPM Provinsi Gorontalo telah menetapkan sebanyak 29 calon tetap formatur PWPM. Dari 29 nama calon tetap itu, kemudian disaring dan dipilih sebanyak 11 orang untuk menjadi anggota formatur untuk menentukan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) yang akan memimpin selama periode 2023-2027 mendatang.
Dari 11 nama yang ditetapkan formatur yakni Zainuddin (36 suara), Sabri Umar (35 suara), Abdul Kadir K. Hudju (33 suara), Nurmawan Muksin (30 suara), Sandris Rena (28 suara), Moh. Busran G. Ebu (27 suara), Erick Steven Lingude (26 suara), Prayogi Ibrahim (26 suara), Agus Salim Lamusu (24 suara), Kasman Kiyai (24 suara), dan Yunus Gani (24 suara).
Ketua PW PM Gorontalo terpilih, Zainuddin kepada matakita.co (24/5/2024) menjelaskan bahwa menjadi ketua Pemuda Muhammadiyah adalah amanah yang besar. Saya masih memegang prinsip di Muhammadiyah, jangan meminta jabatan tapi kalau teman – teman percaya bismillah karena alhamdulillah saya menjadi formatur dengan suara terbanyak.
“Terima kasih atas dukungan dari peserta musyawarah. Kepemimpinan di Pemuda Muhammadiyah adalah kolektif kolegial,, keputusan tidak sama satu orang ketua saja,, makanya kerja tim yang solid dibutuhkan” jelas alumni llmu Pemerintahan FISIP Unhas ini.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini menambahkan, kami meminta doa dan dukungan agar bisa amanah. Karena ini pertanggungjawab di dunia dan akhirat, berpemuda adalah berlomba – lomba dalam kebaikan.