Beranda Hukum Cegah Bullying & Pergaulan Bebas, Mahasiswa KKNT Hukum Unhas 112 dan AAI...

Cegah Bullying & Pergaulan Bebas, Mahasiswa KKNT Hukum Unhas 112 dan AAI ON Makassar Gelar Penyuluhan Hukum

0

Matakita.co, Makassar- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Universitas Hasanuddin Gelombang 112 bekerjasama dengan DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Makassar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula SMA Katolik Rajawali Makassar pada Jumat (02/08/2024). Kegiatan ini bertajuk “The Future Is All Yours: Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Ramah dari Bullying dan Pergaulan Bebas”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar khususnya mengenai isu-isu krusial seperti bullying dan pergaulan bebas yang dihadiri oleh 340 siswa-siswi SMA dan SMP Katolik Rajawali Makassar.

Acara dibuka dengan sambutan dari Muhammad Agus, Koordinator Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Gelombang 112 DPC AAI ON Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Umum DPC AAI ON Makassar, Dr. Metsie T. Kandou, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama dalam penyuluhan ini. Kepala SMA Katolik Rajawali Makassar, Sr. Yosepina Dariani SJMJ, M.Pd., turut memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Sr. Yosepina menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif yang dilakukan oleh mahasiswa KKN dan AAI ON Makassar. Beliau menekankan pentingnya kegiatan penyuluhan ini dalam memberikan edukasi hukum mengenai bullying dan pergaulan bebas kepada pelajar yang didominasi oleh siswa-siswi Kelas 10.

Sesi penyampaian materi berlangsung interaktif dengan berbagai ilustrasi nyata yang terkait dengan bullying dan pergaulan bebas. Dr. Metsie menjelaskan bahwa tindakan bullying tidak hanya merugikan korban secara emosional dan fisik, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelaku. Beliau juga mengajak siswa untuk memahami pentingnya pergaulan yang sehat dan aman sebagai langkah awal menuju masa depan yang cerah.

Setelah sesi penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Muhammad Na’afil Kamal Putra sebagai moderator. Para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang menunjukkan kepedulian mereka terhadap isu-isu hukum di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi para siswa, terutama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah. Para siswa diharapkan tidak hanya memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari tetapi juga menjadi agen perubahan yang aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bullying dan pergaulan bebas.

Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Universitas Hasanuddin dan AAI ON Makassar dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak siswa yang teredukasi tentang hak dan kewajiban mereka serta dampak dari tindakan yang mereka lakukan di lingkungan sekolah.

Adapun Peserta KKNT Hukum Unhas Gel. 112 DPC AAI ON Makassar adalah Muhammad Agus, Ali Azhar, Faika Arfiana Opu, Kesia Gessong, Johannes W, Sandy Rona Armala, Muh. Ramadhansyah, Muhammad Sayyid Nabil Muyassar, Christanto Dimas Octavianus, dan Muhammad Na’afil Kamal Putra yang dibimbing oleh Dr. H. Kadarudin, S.H., M.H., DFM., CLA. selaku Dosen Pengampu KKN (DPK) dan Made Ali, S.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT