Beranda Hukum Hadirkan Prof. Dr. Zainal Amin bin Ayub, FH Unhas Gelar Guest Lecture...

Hadirkan Prof. Dr. Zainal Amin bin Ayub, FH Unhas Gelar Guest Lecture Bahas Legal Research

0

Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Guest Lecture dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Zainal Amin bin Ayub yang membahas tema mengenai legal research pada rabu (02/10/2024). Kegiatan tersebut disambut dan dibuka secara resmi oleh oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. Kuliah tamu dimoderatori langsung dosen hukum tata negara fakultas hukum unhas Muhammad Zulfan Hakim, S.H., M.H.

Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak kurang lebih 180 peserta. yang terdiri atas dosen mahasiswa doktoral maupun mahasiswa sarjana.

Prof. Zainal dalam paparannya menjelaskan secara komprehensif mengenai penelitian hukum mulai dari definisi termasuk hal penting yang harus diperhatikan.
“bahwa tujuan dan signifikansi penelitian Hukum adalah menilai relevansi, utilitas, dan efektivitas aturan hukum yang berlaku, mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam sistem hukum dan memberikan usulan untuk memperbaikinya, menyempurnakan hukum melalui penelitian komparatif untuk memperkaya sistem hukum dengan ide dan solusi baru. Sedangkan metodologi penelitian hukum yaitu mengenai penelitian doktrinal yaitu penelitian berbasis perpustakaan yang bertujuan untuk menemukan, menjelaskan, dan menganalisis konsep hukum secara teoritis. Adapun penelitian sosio legal yaitu memadukan penelitian hukum dengan studi masalah sosial untuk mengevaluasi bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial.

Lebih lanjut dalam paparannya Prof Zainal menguraikan jenis penelitian hukum yang terdiri atas deskriptif dalam hal ini yang menggambarkan situasi hukum berdasarkan fakta yang ada. Eksplanatori yaitu mencari tahu alasan dan cara suatu fenomena hukum terjadi. Eksploratori yaitu menyelidiki topik yang relatif belum dipelajari. Analitis dan Kritis yakni mengkaji dan menilai sesuatu secara mendalam untuk menarik kesimpulan yang rasional. Sejarah yaitu mempelajari peristiwa atau institusi hukum masa lalu untuk memahami perkembangannya, dan Komparatif yaitu mempelajari perbandingan antara dua sistem hukum untuk menemukan persamaan dan perbedaannya.

Dalam kegiatan kuliah tamu tersebut Prof Zainal juga membahas mengenai Integritas dan tantangan yang dihadapi dalam melakukan penelitian hukum. yaitu penelitian hukum harus memperhatikan masalah integritas, termasuk menghindari pelanggaran hak cipta, plagiarisme, dan tantangan lain terkait penggunaan teknologi modern, seperti AI.

Peserta dalam kegiatan tersebut sangat antusias karena Prof Zainal memaparkan materi secara lugas dan komprehensif.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT