Oleh : Muh. Sulfikar*
Sebagaimana kita ketahui bersama, setiap perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang timbul bagi masyarakat sekitar. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Secara khusus, Corporate Social Responsibility (CSR) diatur dalam Pasal 15 huruf (b) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), yang mewajibkan setiap perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau fasilitas penanaman modal.
Selain itu, telah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012, serta dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang ini dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 Tahun 2007 yang mengatur mengenai besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat bab khusus mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dirumuskan dalam Pasal 74 UUPT, antara lain:
Ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat (2): Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat (3): Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya regulasi ini, kita perlu mempertanyakan sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka melaksanakan tanggung jawab sosial mereka terhadap lingkungan dan masyarakat. Mengingat banyaknya investor di Kabupaten Kolaka, pertanyaannya adalah, apakah perusahaan-perusahaan tersebut hanya berdampak negatif terhadap lingkungan? Hal ini dapat kita buktikan bersama, contohnya adalah perubahan warna aspal yang semula hitam menjadi merah, yang dapat dianggap sebagai indikasi pencemaran lingkungan.
Secara umum, pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kolaka seharusnya memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang hanya fokus pada keuntungan finansial semata tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, misalnya dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem lokal jika tidak menjalankan CSR secara benar dan bertanggung jawab.
Terdapat dua faktor yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan CSR, yaitu faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal meliputi regulasi pemerintah, hukum, dan kewajiban untuk melakukan analisis dampak lingkungan (Amdal). Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), telah menerapkan program audit PROPER (penilaian kinerja perusahaan). Hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang ada di Kabupaten Kolaka, memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka. Jika perusahaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka akan mendapat peringatan dan sanksi yang tegas.
Sementara itu, faktor internal terutama dipengaruhi oleh perilaku manajemen dan pemilik perusahaan (stakeholders), serta tingkat kepedulian terhadap tanggung jawab sosial perusahaan untuk membangun masyarakat sekitar (community development responsibility). Manajemen yang bertanggung jawab akan lebih sadar akan pentingnya pengelolaan CSR yang baik, yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pemerintah Daerah juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pendampingan penerapan CSR. Pemerintah Kabupaten Kolaka harus aktif dalam memonitor pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, sesuai dengan amanat UUPT dan peraturan pemerintah. Pemerintah Daerah perlu mensinergikan program-program CSR dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Kolaka untuk memastikan bahwa program-program tersebut efektif dan bukan sekadar angan-angan. Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan perusahaan dapat lebih responsif dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Pemerintah Daerah juga perlu mengembangkan kebijakan yang memfasilitasi perusahaan untuk melaksanakan CSR yang lebih terarah, seperti memberikan insentif bagi perusahaan yang menunjukkan kinerja CSR yang baik. Hal ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam melaksanakan program-program sosial dan lingkungan yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman dan mendukung kelancaran operasional perusahaan. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan program CSR, karena mereka adalah pihak yang langsung merasakan manfaat dari program tersebut. Dengan adanya kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan program CSR yang dilaksanakan akan lebih efektif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan CSR di Kabupaten Kolaka harus melibatkan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Program CSR yang baik tidak hanya akan memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan penuh kesadaran, sesuai dengan peraturan yang ada, dan dengan melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya. Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa program CSR yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah dan masyarakat Kolaka.
*) Penulis adalah Mahasiswa FISIE USN Kolaka