Beranda Hukum Prof. Rosenbaum Bawakan Kuliah Umum Sekaligus Tandatangani Kerja Sama FH Unhas &...

Prof. Rosenbaum Bawakan Kuliah Umum Sekaligus Tandatangani Kerja Sama FH Unhas & Law School UC Berkeley

0

Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menjalin kerja sama dengan Law School University of California, Berkeley sekaligus melaksanakan kuliah umum (studium generale) yang dibawakan oleh Prof. Stephen A. Rosenbaum, B.A., J.D., M.P.P. pada Senin (2/12/2024).

Acara dibuka dengan penyampaian sambutan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA). Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Kemitraan Universitas Hasanuddin Ansariadi, S.KM., M.Sc.PH., Ph.D. dan Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dengan ditemani oleh Wakil Dekan 2 Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., dan Wakil Dekan 3 Dr. Ratnawati, S.H., M.H. dan Prof. Rosenbaum sebagai perwakilan dari Law School University of California. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi mahasiswa dan akademisi dalam bidang penelitian bersama, pertukaran akademik, dan pengembangan kurikulum berbasis standar internasional.

Pada agenda berikutnya, Prof. Rosenbaum menyampaikan kuliah bertajuk “The Right to Sue in Cases of Onrechtmatige Overheidsdaad (Unlawful Government Acts): Legal Standing in the United States and Indonesia.” Kuliah ini dipandu oleh Ketua Departemen Hukum Internasional, Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. selaku moderator. Topik yang didiskusikan tersebut terkait dengan dinamika hukum administrasi negara, khususnya problematika “Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa.” Kuliah ini juga merupakan upaya pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin terkait inbond professor.

Prof. Rosenbaum memaparkan studi kasus tentang perkara pemutusan jaringan internet, kasus yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat pada tahun 2019. Kasus tersebut dimenangkan oleh penggugat dan menjadi ‘landmark case’ dalam perkembangan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa di Indonesia.

Dengan dukungan penuh pihak Dekanat FH Unhas, setiap departemen didorong untuk menyelenggarakan aktivitas ilmiah semacam ini guna mendukung pencapaian IKU Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT