Beranda Hukum Dorong Inovasi Kelembagaan Hukum BUMDesa Berbasis Platform Digital, FH Unhas & Pemkab...

Dorong Inovasi Kelembagaan Hukum BUMDesa Berbasis Platform Digital, FH Unhas & Pemkab Sidrap Gelar FGD

0

Matakita.co, Sidrap- Dalam rangka Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, digelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Inovasi Kelembagaan Hukum BUMDesa Berbasis Platform Digital di Kabupaten Sidenreng Rappang” yang diselenggarakan pada Selasa, 22 April 2025, pukul 09.00 WITA – selesai. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan dihadiri oleh seluruh pengurus BUMDes se-Kabupaten Sidenreng Rappang yang berjumlah 68 BUMDes.

Ketua Panitia Dies Natalis, Ismail Alrif, S.H., M.Kn., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang atas kerja sama dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa para akademisi memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh H. Abbas Aras, S.P., M.AP., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Sidenreng Rappang. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Unhas, yang diharapkan terus berlanjut. Dalam penjelasannya, saat ini terdapat 68 BUMDes di Sidrap, 62 di antaranya telah berbadan hukum, namun masih ditemukan BUMDes yang “mati suri.” Ia menekankan pentingnya BUMDes pangan, mengingat potensi sektor pangan yang tinggi di Sidrap.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Unhas dan Pemkab Sidrap. Menurutnya, BUMDes merupakan ujung tombak ekonomi desa dan harus kuat secara kelembagaan maupun dalam aktivitas usaha. Pemerintah Daerah berkomitmen membuka sentra UMKM mente dan cokelat, serta berharap BUMDes turut berpartisipasi dalam mengembangkan potensi lokal seperti gula aren, kopi, durian, alpukat, hingga ternak itik. Ia juga mendorong pengelolaan inovatif seperti penyewaan sawah oleh pengurus BUMDes.

Sesi materi dipandu oleh Ismail Alrif, S.H., M.Kn., yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam pengelolaan BUMDes agar bisa berkembang dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi pengurus.

Pemateri I: Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.Kn.
Materi: “BUMDesa dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara”

Beliau menguraikan bahwa BUMDesa harus dipandang bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan instrumen pelaksanaan kedaulatan desa dalam kerangka negara hukum. Dari sudut Hukum Tata Negara (HTN), BUMDesa merupakan perpanjangan tangan desa sebagai subjek hukum publik dengan otonomi asli, sehingga memiliki posisi strategis secara konstitusional.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), BUMDesa dipahami sebagai badan hukum publik yang dibentuk melalui keputusan kepala desa, dan tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

Namun, dalam praktiknya, BUMDesa menghadapi tantangan seperti tumpang tindih peran sebagai badan publik dan entitas usaha, lemahnya kapasitas manajerial, serta belum optimalnya dukungan regulasi teknis. Solusi yang ditawarkan adalah inovasi kelembagaan berbasis platform digital, sinkronisasi regulasi, dan pendampingan hukum berkelanjutan.

Pemateri II: Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H.
Materi: “Strategi Digitalisasi BUMDes: Mewujudkan Desa Modern dan Akuntabel”

Beliau menekankan bahwa digitalisasi merupakan kebutuhan, bukan lagi pilihan. Sejak PP No. 11 Tahun 2021 mengakui BUMDes sebagai badan hukum, maka diperlukan pengelolaan yang profesional dan akuntabel.

Digitalisasi bisa dimulai dari pemasaran online, pencatatan keuangan digital (QRIS, akuntansi), hingga aplikasi layanan publik. BUMDes Ponggok, Sumberpucung, dan Bojonegoro menjadi contoh sukses digitalisasi.

Meski masih terdapat kendala seperti keterbatasan infrastruktur dan SDM, solusi dapat dilakukan melalui pelatihan, penggunaan dana desa, dan kerja sama dengan pihak luar. Kepala desa menjadi aktor kunci dalam perubahan ini.

Dengan perencanaan, pelaksanaan bertahap, dan evaluasi, digitalisasi dapat membawa BUMDes menuju kemandirian dan kesejahteraan desa.

Pemateri III: Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.
Materi: “Perlindungan Hukum Digital”

Beliau menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam ruang digital. Tantangan hukum di era digital mencakup pelanggaran data pribadi dan hak cipta.

Negara dituntut menjamin hak asasi digital dengan penguatan regulasi seperti UU PDP, peningkatan literasi, dan pengembangan infrastruktur. Referensi hukum internasional seperti GDPR dan ASEAN Framework juga penting untuk ekosistem digital yang adil dan aman.

Pemateri IV: Dr. Kadaruddin, S.H., M.H.
Beliau mendorong pembuatan aplikasi digital oleh BUMDes untuk memudahkan pelaporan keuntungan dan kerugian, serta transparansi usaha. Aplikasi juga memungkinkan pengawasan langsung oleh kepala desa atau masyarakat. Akan dibentuk tim khusus untuk membantu digitalisasi BUMDes.

Pemateri V: Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H.
Materi: “Urgensi SOP dalam Pengelolaan BUMDesa”

SOP adalah alat penting dalam tata kelola BUMDes yang profesional dan efisien. SOP menjamin konsistensi operasional, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Juga berfungsi sebagai panduan pelatihan dan alat transfer pengetahuan.

Tantangan dalam penyusunan SOP adalah minimnya pemahaman dan sosialisasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan partisipatif serta dukungan pelatihan dari pemda.

Pemateri VI: Rastiawati, S.H., M.H.
Materi: “Hukum Perjanjian dalam BUMDesa”

Perjanjian adalah nyawa BUMDes. Bisa berupa perjanjian satu orang ke satu orang, satu orang ke banyak orang, atau sebaliknya. Agar sah, harus memenuhi syarat: sepakat, cakap, objek yang halal, dan kausa yang halal.

Berbagai bentuk perjanjian bisa diterapkan dalam kegiatan BUMDes, namun tetap harus waspada terhadap risiko seperti cacat hukum.

Sesi Tanya Jawab

Para ketua BUMDes menyampaikan beragam permasalahan lapangan, antara lain: Keterbatasan dana dan SDM, Kendala pelunasan pinjaman, Kehilangan database, Ketidakpastian legalitas usaha, Permintaan pelatihan digital dan dukungan alat pertanian, Kendala sertifikasi seperti BPOM, Permohonan kerja sama pengelolaan wisata dan produk lokal.

Jawaban para pemateri menekankan pentingnya pembuatan proposal usaha, perjanjian tertulis, fokus pada usaha yang menjanjikan dan menghasilkan, serta dukungan dari pemda, termasuk aplikasi gratis dari dinas, bantuan sertifikasi BPOM, dan pelatihan lebih lanjut.

Kegiatan FGD ini akan dilanjutkan dengan workshop tematik mengenai pemasaran digital, penggunaan media sosial, dan pelatihan lainnya dalam rangka mendukung keberlanjutan pengembangan BUMDes di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT