Beranda Literasi Bunda Literasi, Sudah Ada Juknis Beraksi

Bunda Literasi, Sudah Ada Juknis Beraksi

0
Tulus Wulan Juni

Oleh: Tulus Wulan Juni

(Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan Kota Makassar)

Tulisan ini sebagai informasi bahwa Bunda Literasi yang merupakan bagian dari Pegiat Literasi telah memiliki panduan dan juknis dalam bekerja. Bunda Literasi di seluruh Indonesia yang telah dilantik dan dikukuhkan diharapkan tidak bingung lagi dan sudah bisa memulai aksinya dalam merancang program dan kegiatan literasi di daerahnya masing-masing. Perpustakaan Nasional RI melalui Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca telah mengeluarkan Pedoman Teknis Pemilihan dan Pelaksanaan Kegiatan Bunda Baca/ Bunda Literasi Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Penyusunan Program dan Kegiatan Pegiat Literasi Indonesia 2022 yang dapat dipedomani. Dalam Pedoman dan Juknis tersebut ada 8 Program dan beragam kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bunda Literasi. Kehadiran Bunda Literasi merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan tingkat literasi bangsa Indonesia sampai kepelosok negeri. Perpustakaan Nasional termasuk Perpustakaan Umum Daerah  dengan keterbatasan SDM akan kesulitan menjangkau luasnya wilayah di Indonesia. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pegiat literasi akan membantu permasalahan tersebut.

Berdasarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Perpustakaan Nasional RI, Bunda Literasi merupakan bagian dari Pegiat Literasi. Pegiat Literasi berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 adalah seorang yang memiliki kemampuan literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer (pemengaruh) dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Pegiat literasi yang dimaksudkan dalam Petunjuk teknis ini terbagi dalam 4 kategori besar, yaitu: Pertama, Bunda Literasi yang di dalam tugas pembagian dan perannyanya meliputi Bunda Literasi Tingkat Provinsi dan Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/Kota. Kedua, Duta Baca yang di dalam pembagian tugas dan perannya meliputi Duta Baca Indonesia, Duta Baca Tingkat Provinsi, dan Duta Baca Tingkat Kabupaten/Kota. Ketiga, Duta Baca Pelajar yang di dalam pembagian tugas dan perannya meliputi Duta Baca Pelajar anak dan Duta Pelajar Remaja. Terakhir atau keempat, Aktivis Literasi yang dalam tugas dan perannya meliputi Aktivis Literasi Komunitas dan Perorangan.

Bunda Literasi digunakan sebagai sebutan program Pembudayaan Kegemaran Membaca di daerah. Bunda Literasi dipilih oleh suatu organisasi penyelenggara pemilihan pegiat literasi di daerah dan/atau istri kepala daerah/wakil kepala daerah atau kepala daerah perempuan/wakil kepala daerah perempuan, serta ditetapkan oleh kepala daerah tersebut. Bunda Literasi diharapkan dapat menjadi simbol dan/atau tokoh penggerak Pembudayaan Kegemaran Membaca serta budaya literasi lainnya, peningkatan kunjungan, dan akses jasa informasi perpustakaan di daerah masing-masing. Bunda Literasi juga diharapkan berkomitmen tinggi dan aktif untuk memberikan pertimbangan kepada pimpinan daerah terkait kebijakan program literasi, serta melakukan kegiatan dalam meningkatkan gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan/atau pengembangan dan pemberdayaan perpustakaan di wilayahnya, dengan memberikan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI sebagai informasi tentang keberadaan program literasi di daerahnya.

Keberadaan Bunda Literasi ada 4, yakni: Bunda Literasi Tingkat Provinsi, Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/ Kota, Bunda Literasi Tingkat Kecamatan dan Bunda Literasi Tingkat Desa/ Kelurahan. Pada tanggal 11 Maret 2025 yang lalu di Sulawesi Selatan, Ketua TP PKK Provinsi Sulsel yang juga Bunda Literasi Sulsel, Naoemi Octarina Sudirman sudah melantik dan mengukuhkan seluruh Bunda Literasi Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan di Baruga Karaeng Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Kota Makassar. Berdasarkan Pedoman dan Juknis, Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/Kota memang merupakan jabatan yang disandang oleh istri Bupati/ Walikota. Dalam kondisi tertentu, Bunda Literasi boleh disandang oleh istri wakil Bupati/ Walikota. Kondisi tersebut terjadi apabila Bupati/ Walikota dijabat oleh seorang perempuan, dan tugas sebagai bunda literasi tidak dapat dijalankan, sehingga ia menunjuk atau mendelegasikan jabatan tersebut kepada istri wakil Bupati/ Walikota. Apabila istri wakil Bupati/ Walikota juga tidak dapat mengemban tugas tersebut, Bunda Literasi dapat dijabat oleh istri dari salah satu kepala SKPD yang ada di daerah itu.

Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Desa/Kelurahan memiliki 13 Peran dan Tugas. Berikut ini peran dan tugas Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Desa/Kelurahan yakni (1) menampilkan sosok diri yang dapat diteladani, dan menginspirasi masyarakat daerah dalam peningkatan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta kecakapan literasi lainnya di tingkat kabupaten/ kota/kecamatan/desa/kelurahan, (2) memberikan pertimbangan kepada bupati/ walikota dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan literasi baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, maupun masyarakat di tingkat kabupaten/ kota/ kecamatan/desa/kelurahan, (3) Bekerja sama dengan perangkat daerah yang menangani program/ kegiatan literasi di tingkat kabupaten/kota/kecamatan/desa/ kelurahan, (4) Membangun jejaring dan kerja sama secara berkala dengan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang literasi, seperti perpustakaan masyarakat, Taman Bacaan Masyarakat, atau komunitas literasi, serta forum literasi di tingkat kabupaten/kota/ kecamatan/desa/kelurahan, (5) khusus untuk bunda literasi tingkat kabupaten/kota mengukuhkan bunda literasi tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. (6) Khusus untuk bunda literasi tingkat kabupaten/kota bersama Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pengorganisasian Bunda Literasi tingkat kecamatan dan kelurahan/desa yang ada di kabupaten/kota setempat, (7) Khusus untuk bunda literasi tingkat kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan koordinasi program kerja kepada Bunda Literasi tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, Duta Baca Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, Duta Baca Pelajar, penyelenggara literasi, organisasi profesi dan nonprofesi, serta masyarakat di lingkup kabupaten/kota, (8) mendorong peningkatkan jumlah kunjungan (onsite dan/ atau online) dalam transaksi jasa informasi bagi pemustaka di perpustakaan daerah kabupaten/kota, perpusatakaan kecamatan, atau perpustakaan desa/kelurahan secara berkelanjutan, (9) meningkatkan partisipasi aktif baik keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam melaksanakan Gerakan Nasional Gemar Membaca tingkat kabupaten/kota/kecamatan/desa/kelurahan, (10) Meningkatkan jumlah dan aktivitas perpustakaan kecamatan/ desa/kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan komunitas baca/ literasi lainnya di kabupaten/kota setempat. (11) Menyelenggarakan ragam kegiatan yang dapat meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca di kabupaten/kota/ kecamatan/desa/kelurahan setempat terutama wilayah yang dianggap strategis, potensial, atau kritis, sehingga indeks Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Indeks Literasi Masyarakat semakin meningkat, (12) Menerima saran, masukan, tuntutan, serta kebutuhan aktivitas literasi yang diajukan oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota/ kecamatan/desa/kelurahan, (13) untuk bunda literasi tingkat kabupaten/kota menyusun dan mengajukan program kerja kepada pihak Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke bupati/walikota, Bunda Literasi Tingkat Provinsi, Dinas Perpustakaan Daerah Tingkat Provinsi, serta Perpustakaan Nasional; untuk bunda literasi tingkat kecamatan/desa/kelurahan mengajukan program kerja kepada camat/kepala desa/lurah dan ditembuskan kepada pihak ke bupati/walikota, Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten/Kota, Bunda Literasi Tingkat Kabupaten/Kota.

Bunda Literasi memiliki visi “mencerdaskan kehidupan bangsa melalui upaya kolektif Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM)”, sedangkan misi Bunda Literasi antara lain berpartisipasi aktif sebagai Pegiat Literasi di daerahnya dan berkolaborasi dengan para Pegiat Literasi lainnya dalam upaya mendukung promosi kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Dalam Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM) Bunda Literasi dapat mempergunakan berbagai strategi dan Metode, antara lain Strategi Sosialisasi dan Diseminasi Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM), Strategi Advokasi Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM), Strategi Promosi Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM), Strategi Kolaborasi dan Networking (Membangun Kemitraan/ Jejaring), Strategi Negosiasi dan Lobi Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM), Strategi Dokumentasi dan Publikasi Pembudayaan Kegemaran Membaca (PKM) dan Action Plan.

Apa saja program Bunda Literasi?, dalam panduannya ada 8 program kerjanya yakni (1) Program Sosialisasi, (2) Program Membentuk Jejaring, (3) Program Peningkatan Jumlah dan Ragam Sumber Bacaan, (4) Program Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Penggerak Literasi, (5) Program Peningkatan Akses Layanan Literasi, (6) Program Peningkatan Pelibatan Publik, (7) Program Aksi dan Lomba Literasi dan (8) Program Apresiasi. Beberapa program tersebut dalam panduan telah diberikan bentuk/ jenis kegiatannya yang dapat diikuti, dipilih dan dikembangkan oleh Bunda Literasi. Bunda Literasi dapat membentuk Pokja atau Kelompok Kerja bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan di daerah, Tim Penggerak PKK di daerah dan OPD lainnya. Untuk menjamin keberlangsungan sebuah program dan kegiatan tentu dibutuhkan sumber pendanaan. Sumber pendanaan dapat diperoleh melalui APBD, APBN melalui Dana Dekonsentrasi dan Kemitraan/ CSR. Selamat bekerja Bunda Literasi dimana saja berada dan bersama Perpustakaan kita tingkatkan literasi bersama.*TWJ)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT