Penulis : Ahmad Sukarno, S.IP, M.Adm.SDA
(Widyaiswara Pusjar SKMP LAN RI)
Pada tanggal 6 Agustus 2025, Lembaga Administrasi Negara kembali memperingati hari bersejarah di Indonesia dengan dibentuknya sebuah Badan Pemerintah yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri, kemudian dengan Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 24 Juli 1957, maka diputuskan dengan nama Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam peraturan ini disebut lembaga, dibentuk sebuah Badan Pemerintah yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri kemudian ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Agustus 1957. (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957) Selanjutnya, pada tahun 1958 diangkat dan ditetapkan Direktur Lembaga Administrasi Negara yang pertama, yaitu Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH.
Pada usia LAN yang ke-68 ini, LAN selalu hadir untuk melihat, mendengar, merasakan dan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan publik pada birokrasi di Indonesia. Hal itu berangkat dari sejarah pembentukannya sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957, sebagai berikut:
“Telah lama terasa, bahwa kelancaran pekerjaan di kalangan pemerintaan tak sebagaimana yang boleh diharapkan. Ternyata pula bahwa usaha-usaha perbaikan di tiap-tiap kementerian misalnya: diadakan reorganisasi berulang-ulang, perubahan tata-kerja, kursus-kursus yang bermacam-macam tidak memberikan hasil yang memuaskan. Hal ini dapat dipahami, jika diingat bertambah luasnya lapangan pekerjaan Pemerintah disertai bertambah kompleksnya masalah-masalah yang dihadapinya.
Untuk memperbaiki jalannya administrasi sekarang maka “Lembaga Administrasi Negara” memberikan jasa-jasa untuk perbaikan secara langsung cara administrasi dan struktur alat-alat administrasi yang sekarang”.
Lampiran PP ini dapat diterjemahkan bahwa keadaan birokrasi saat pasca kemerdekaan pada tahun 1945, menjadi negara baru sangatlah tidak mudah. Bapak Presiden Sukarno, menginginkan pemerintahannya mampu menjalankan roda pembangunan dan mengurusi rakyatnya sesuai dengan Amanat UUD 1945. Pemerintah berpandangan bahwa organisasi, tatakelola, dan sistem birokrasi yang ada saat itu harus segera diperbaiki, dibenahi, dan ditingkatkan sehingga diperlukan sebuah lembaga yang mampu mengawal birokrasi agar berjalan dengan baik.
Pada abad ke-21 tekanan perubahan semakin tidak menentu karena negara dengan kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan industri yang sangat kuat dapat membalikkan keadaan nilai tukar mata uang, nilai harga minyak dan nilai harga emas. Perubahan tingkat harga sangat menganggu marketchain sehingga memicu masalah baru dalam proses hulu menuju ke hilir.
Warren Bennis dan Burt Nanus dalam bukunya yang berjudul “LEADERS: The Strategies For Taking Charge”. sudah mengingatkan tentang VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity) pada tahun 1987. VUCA harus diatasi mengingat dampaknya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika nilai mata uang rupiah sulit dikendalikan, maka harga seluruh produk yang beredar di pasaran domestik akan semakin mahal karena nilai mata uang rupiah yang jatuh.

Harga minyak dunia yang semakin tidak menentu akibat perang juga sangat mengganggu supplychain untuk pasar domestik, negara harus menghabiskan banyak rupiah dalam postur APBNnya untuk menstabilkan harga minyak dengan memberikan harga subsidi di pasar demi masyarakat ekonomi menengah kebawah.

Selanjutnya, teknologi super komputer yang semakin di luar nalar manusia. Komputerisasi sejak ditemukan dan pengembangannya semakin maju di tahun 70-an. Komputerisasi membantu manusia dalam berbagai aspek kehidupan sehingga pekerjaan yang sifatnya rutinitas dapat di otomisasi, mesin pencari data semakin berkembang pesat dan mampu menyelesaikan perintah dengan sangat cepat berkat penemuan kecerdasan buatan.
Perkembangan teknologi, perubahan nilai tukar mata uang, perubahan harga minyak, merupakan beberapa contoh yang menjadi faktor terjadinya VUCA di negara mana pun berada. Artinya apa? Negara harus hadir dan menjalankan fungsi pengaturan jika tidak ingin menimbulkan gesekan pada arus bawah masyarakatnya. Dalam pengaturan tersebut dibutuhkan kapasitas birokrasi yang mampu menghadapi seluruh tuntutan warganya. Secara struktur negara harus memiliki perangkat organisasi yang berada di pusat hingga ke daerah. Secara fungsionalis juga negara wajib mengatur bahwa setiap organisasi pemerintah memiliki fungsi yang berbeda untuk memberikan semua layanan yang dibutuhkan oleh warganya.
Dengan demikian, seluruh sektor yang menjadi kebutuhan warga Indonesia harus disediakan oleh negara atau diatur oleh negara, sementara itu di sisi lain tekanan perubahan lingkungan global juga mengalami fluktuasi yang jarang stabil sehingga sangat berdampak pada pemerintah dalam melayani warganya, memenuhi kebutuhannya. Dengan situasi VUCA tersebut, birokrasi harus kuat, cepat, adaptif, responsif, terbuka, akuntable, dan dapat dipercaya oleh publik. Hal ini tentu tidak mudah karena secara struktural, organisasi pemerintah terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota. Kemudian di dalam tingkatan pemerintah tersebut juga terdapat perangkat daerah yang menjalankan fungsi-fungsi layanan pemerintah yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, LAN harus bisa hadir dan memastikan agar seluruh organisasi pemerintah dapat berjalan dengan baik “memberikan bantuan pada usaha penyidikan dalam lapangan administrasi negara agar dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan administrasi dan memajukan ilmu administrasi negara”. Pada tahun 2024, struktur organisasi LAN kembali mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2024, dengan struktur sebagai berikut:
- Kepala
- Sekertaris Utama.
- Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara.
- Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
- Deputi Bidang Penyelenggaran Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara.
- Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
LAN tentunya terus bertransformasi dengan semangat Bigger, Smarter, dan Better, spirit ini yang memberikan semangat agar tetap berkinerja tinggi, mengawal birokrasi berbasis digital, dan mewujudkan SDM Aparatur yang unggul. Maka itu, spirit Bigger, Smarter, dan Better menjadi rekomendasi kebijakan. Berikut strategi yang akan dilakukan adalah:
- Revitalisasi Peran Politeknik STIA LAN.
Kedeputian Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menjadikan unit kerja Politeknik STIA LAN sebagai wadah untuk melakukan penelitian dan pengkajian pengembangan ilmu administrasi negara, kinerja kelembagaan, SDM Aparatur, Manajemen Kebijakan, Pelayanan Publik, dan Otomatisasi Administrasi Negara. Sebagai unit kerja dalam lingkup LAN yang melaksanakan fungsi Perguruan Tinggi, maka melekat Tridharma Perguruan Tinggi. Fungsi penelitian untuk melakukan pengembangan administrasi negara untuk mendukung penguatan tugas kedeputian yang sebelumnya berada pada tiga kedeputian kajian kemudian menjadi satu kedeputian kebijakan. (Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001, Pasal 2)
LAN masih dapat melakukan penelitian dan pengkajian sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 13, Ayat 2, bahwa “Penyelenggara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a) Perseorangan; b) Kelompok; c) Badan Usaha; d) Lembaga Pemerintah atau Swasta; dan/atau e) Perguruan Tinggi. Sehingga fungsi advokasi kebijakan diselenggarakan oleh Direktorat dan Pusat, sedangkan penelitian dan pengkajian dilaksanakan oleh Politeknik STIA LAN. Membangun sistem satu data, forum diskusi, dan kegiatan pengembangan administrasi negara diharapkan terus menerus memajukan administrasi negara.
- Transformasi Lembaga Pengembangan SDM Daerah menjadi Corporate University.
Percepatan implementasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University) di Pemerintah Daerah melalui transformasi lembaga pengembangan SDM di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Transformasi yang dimaksudkan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomenklatur Lembaga Corpu di Pemerintah Daerah sebagai instrumen yang berkekuatan mengatur dan mengikat.
Permendagri tersebut mengatur nomenklatur terkait Lembaga Corpu untuk tingkat provinsi ditujukan kepada Badan Kepegawaian Provinsi diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Corporate University. Selanjutnya nomenklatur di Kabupaten/Kota ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Corporate University. Dalam lembaga ini terdapat dua urusan pemerintahan, yaitu urusan kepegawaian (formasi, penerimaan, kinerja, mutasi, pensiun), dan urusan Corporate University yang menjadi wadah untuk pengembangan komptensi secara terintegrasi.
Upaya ini menjadi strategi yang sangat efektif untuk mempercepat pemerintah daerah mendirikan Corporate University sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 49, Ayat 2, LAN tidak hanya mengatur tentang tatacara penerapan ASN Corpu dengan pemenuhan adanya Struktur, Manajemen Pengetahuan, Forum Pembelajaran, Strategi Pembelajaran, Teknologi Pembelajaran, dan Integrasi Sistem, melainkan juga mengatur tentang nomenklatur kelembagaannya, dan hal ini harus dilakukan agar terdapat kejelasan tugas dan fungsi organisasi di Pemerintah Daerah.
- Percepatan Reformasi Berdampak melalui Replikasi Inovasi Daerah
Reformasi berdampak menjadi penekanan pada Grand Strategy Reformasi Birokrasi 2025 – 2045, bahwa dengan proses yang sangat panjang dimulai sejak tahun 2010, setelah 15 tahun berjalan upaya untuk melakukan perubahan pada seluruh birokrasi yang ada, memperbaiki mesin birokrasinya, maka tuntutan publik saat ini adalah dengan mesin yang sudah sangat baik itu harus bisa dirasakan dampaknya langsung kepada masyarakat.
Sebagai contoh reformasi birokrasi yang diukur dari aspek pelayanan publik, sejak tahun 2019 mendapatkan predikat 3,23 dan pada tahun 2024 telah mencapai nilai 3,537 indeks pelayanan publiknya. (Instagram PanRB) Persepsi publik secara nasional menunjukkan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi kita telah dirasakan semakin berdampak. Demikian halnya pada aspek inovasi daerah. LAN berwenang untuk mendorong inovasi daerah terus menerus berkembang melalui Laboratorium Inovasi dan Hasil Aksi/Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan. Melahirkan inovasi baru menjadi keharusan, namun yang masih belum optimal adalah mendorong replikasi inovasi.
Inovasi daerah tidak harus lahir dari hasil Laboratorium Inovasi dan hasil Aksi/Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan yang diinisiasi oleh LAN, namun juga bisa dilahirkan dari hasil replikasi inovasi terbaik yang ada di daerah. Sebagai contoh terdapat praktek inovasi penanganan stunting terbaik pada satu kecamatan kemudian ini harus direplika pada semua kecamatan menjadi program kabupaten. Demikian juga jika terdapat inovasi terbaik pada level kabupaten, maka dapat direplikasi ke kabupaten lain sehingga LAN perlu mewadahi ini dalam program replikasi inovasi nasional. Dengan mempercepat penyebaran inovasi terbaik melalui replikasi ke seluruh instansi yang membutuhkan sesuai dengan karakteristik daerahnya diharapkan terjadi inkubasi inovasi secara masif dan cepat serta lebih efisien karena langsung studi tiru dan terapkan.
Demikian tiga strategi untuk membawa LAN semakin Bigger, Smarter, dan Better menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan senantiasa mengabdi untuk mengawal birokrasi semakin modern. Dirgahayu LAN RI ke-68.