Matakita.co, Jakarta (26/09)– Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan dalam Sidang Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang berlangsung di Ruang Sidang ASN, Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Jum’at 26/09/2025. Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Makrufatuloh, selaku Wakil Ketua BP ASN, mendampingi Ketua BP ASN yang dijabat Menteri PANRB.
Dalam sidang tersebut, tercatat sebanyak 27 ASN dari berbagai instansi di Indonesia dijatuhi sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran disiplin. Kasus yang paling banyak ditemui adalah ketidakhadiran kerja lebih dari 28 hari dalam setahun tanpa keterangan sah, disusul pelanggaran berupa perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga tindak pidana kriminal.
Salah satu perhatian utama dalam sidang kali ini adalah kehadiran Koordinator I Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, H. Ferry Taslim., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang memimpin langsung pembahasan kasus-kasus pelanggaran ASN di lingkungan Kejaksaan.
Dalam penjelasannya, Ferrytas menekankan bahwa ASN Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar karena menyangkut marwah dan kewibawaan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran disiplin, apalagi yang disertai alasan tidak logis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus diberikan sanksi tegas.
“Kejaksaan adalah institusi yang dituntut menjaga integritas dan menegakkan hukum. ASN di lingkungan Kejaksaan tidak boleh main-main dengan disiplin. Pelanggaran yang mencederai tanggung jawab dan merusak citra lembaga harus diberi sanksi tegas, termasuk PTDH, agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi yang lain,” tegas Ferrytas.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa penegakan disiplin ASN tidak hanya untuk memberi hukuman, tetapi juga untuk menegakkan standar profesionalitas dan akuntabilitas aparatur negara. Menurutnya, ASN adalah ujung tombak pelayanan publik sekaligus representasi negara di mata masyarakat.
“ASN harus sadar bahwa setiap tindakannya mencerminkan wajah negara. Disiplin, etika, dan loyalitas adalah pondasi utama yang tidak boleh ditawar. Kita ingin memastikan hanya aparatur yang berintegritas tinggi yang tetap bertahan dan mengabdi,” imbuhnya.
Keputusan BP ASN yang menjatuhkan sanksi hingga PTDH ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga marwah ASN secara nasional, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan institusi penegak hukum dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, berwibawa, dan berintegritas.
Sidang BP ASN kali ini kembali mengingatkan bahwa disiplin bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar utama profesionalisme aparatur negara. Dengan ketegasan yang ditunjukkan, diharapkan tidak ada lagi ASN, khususnya di lingkungan Kejaksaan, yang berani mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.