MataKita.co, Pangkep — Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menangkap seorang pemuda berinisial MID (20), warga Bontomanai, Kepulauan Selayar, karena diduga merekam dan menyebarkan video call sex (VCS) pacarnya sendiri, NW (19), warga Pangkep. Penangkapan ini diumumkan dalam press release di Mapolres Pangkep, Jumat (14/11/2025).
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 11 Oktober 2025 saat pelaku melakukan VCS dengan korban. Tanpa diketahui korban, pelaku merekam aktivitas tersebut ketika korban berada di kamar mandi.
“Pelaku merekam layar HP korban secara diam-diam dan menyimpan hasilnya,” ujar AKP Imran.
Ia melanjutkan bahwa pelaku kembali mengulang aksinya pada 16 Oktober 2025. Setelah berhasil merekam, pelaku langsung menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Korban menolak memberikan sandi Instagramnya kepada pelaku. Pelaku juga tidak ingin hubungan mereka diputuskan. Karena itu, pada 30 Oktober 2025, pelaku benar-benar mengirimkan tiga video dan dua foto ke grup WhatsApp keluarga korban,” jelasnya.
Dalam upaya menekan korban, pelaku bahkan menelepon dan berkata, “Janganmi langsung mengadu ke keluargamu.” Merasa terancam, korban kemudian melapor kepada aparat Kelurahan Jagong dan Bhabinsa sebelum kasus ditangani lebih lanjut oleh Polres Pangkep.
Penyidik Polres Pangkep, Bripda Awaluddin, mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
“MID diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut Bripda Awaluddin membeberkan sejumlah alat bukti dalam kasus penyebaran VCS ini.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Realme C75 milik korban, satu unit Samsung Galaxy A35 5G milik pelaku, serta satu flashdisk berisi salinan video dan foto hasil rekaman ilegal tersebut,” ucapnya.
Polres Pangkep menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut privasi korban yang direkam secara diam-diam dan dimanfaatkan sebagai alat pemerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindakan serupa. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” jelas Bripda Awaluddin.









































