Beranda Mimbar Ide RUU KUHAP Telah di Sahkan, Tetapi Masyarakat Menolak?

RUU KUHAP Telah di Sahkan, Tetapi Masyarakat Menolak?

0

Oleh : Nur Amaliyah Arqam

(Mahasiswa FISIP Universitas Terbuka)

Akhir-akhir ini terjadi perbicangan yang hangat di media sosial, pada tanggal 18 November 2025 RUU KUHAP telah resmi disahkan oleh DPR. RUU KUHAP adalah Rancangan Undang-undang yang akan menggantikan undang-undang nompr 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Didalam rapat paripurna tersebut di hadiri oleh 242 anggota, Bu Puan meminta persetujuan fraksi-fraksi yang ada di rapat paripurna terhadap RUU KUHAP, apakah akan diesetujui menjadi UU? tanya Bu Puan, seluruh peserta rapat dengan kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. Bu Puan Maharani memimpiin sidang paripurna, beliau akhirnya menegtuk palu tanda bahwa telah disahkannya RUU KUHAP.

Dibalik rapat paripuna yang terjadi, sekolompok mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil berunjuk rasa di luar gedung DPR. Mereka melakukan itu karena mereka tidak setuju dengan adanya RUU KUHAP di sahkan. Massa mengigatkan kepada wakil rakyat bahwa adanya terjadi pengesahan RUU KUHAP ini bukan keputusan yang bagus, karena dapat mengancam reformasi hukum dan masa depan demokrasi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa RKUHAP yang saat ini disahkan sangat dibutuhkan untuk mendampingi KUHP baru yang akan berlaku di tahun depan 2026 pada bulan Januari.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan DPR dan pemerintah ini tidak terburu-buru, karena pembahasannya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Habiburokhman menginformasikan rangkaian pembentukan RKUHAP dimulai dari 6 November 2024, pada saat itu DPR menugaskan ‘Badan Keahlian Dewan’ untuk menyusun draf RKUHAP. Setelah itu, dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025, RKUHAP disahkan menjadi RUU usulan DPR. Pada awal bulan Juli 2025 DPR dan pemerintah bersama membahas terkait RUU ini. Ketika penyusunan RUU KUHAP ini, semua orang yang terlibat sudah berusaha agar bisa semaksimal mungkin untuk memenuhi ‘meaningful participation’ yang berarti partisipasi yang bermakna.

Wakil Ketua ‘Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia’ (YLBHI) Arif Maulana menyebut DPR tidak pernah tanggapan resmi atas masukan masyrakarat, meskipun surat permintaan klarifikasi sudah dikirim pada tanggal 2 Oktober 2025. Koalisi menemukan pencatutan nama organisasi dalam daftar pihak yang dianggap memberikan masukan pada 12-13 November, didapatkan adanya manipulasi “partisipasi bermakna”. Habiburokhman sebelumnya telah membantah tudingan pencatutan ini, dia membantah pernyataan koalisi masyarakat sipil. “Tidak ada catut menyatut, kami justru upaya mengakomodasi masukan masyakat sipil” kata Habiburukhman.

Kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam memastikan penghormatan dan perlindungan hak, serta mengabaikan kewajiban negara menjamin aksesibilitas yang layak dalam proses pengadilan pidana. RUU KUHAP yang mengandung substansi pasal bermasalah dalam pengesahan berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kepastian hukum. KUHAP juga dinilai tidak akomodatif karena ketentuan utama penghormatan pada pasal 145.

Klarifikasi kasus yang paling sering disampaikan Komnas HAM adalah kekerasan aparat, temuan komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) untuk memperkuat data-data diatas.

Bu Puan Maharani meyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terkait da;am pembahasan yang panjang mengenai RKUHAP. Beberapa poin yang ada di RUU KUHAP baru pembaruan yang disepakati, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim dan pemimpin masyrakat, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, perlindungan khusus kepada kelompok rentan seperti disabilitas perempuan, anak, lansia, perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law dan sebagainya.

Jadi pengesahan dalam RUU KUHAP yang baru ini penting karena undang-undang sebelumnya telah berjalan selama 44 tahun, karena banyak nya masalah hukum yang terjadi dan tidak dapat terselesaikan akibat nya keterbatasan yang terdapat dalam KUHAP lama. Akan ada peluang untuk merubah kembali, dengan adanya perubahan didalam draf RUU KUHAP ini dapat meningkatkan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak. RUU KUHAP juga akan menunjukkan untuk mencegah tindakan semena-mena/ sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat hukum, maka dari itu RUU KUHAP harus disahkan. Ini langkah yang dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun sistem hukum adil dan lebih terbuka.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT