Beranda Lensa HMI Bantaeng Layangkan Somasi ke DPRD dan Inspektorat Terkait Dugaan Pelanggaran Sistem...

HMI Bantaeng Layangkan Somasi ke DPRD dan Inspektorat Terkait Dugaan Pelanggaran Sistem Merit ASN

0

Matakita.co, Bantaeng — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara resmi melayangkan somasi kepada DPRD Kabupaten Bantaeng dan Inspektorat Kabupaten Bantaeng. Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN), maladministrasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi, promosi, demosi, dan penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Somasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan resmi yang sebelumnya telah disampaikan HMI Cabang Bantaeng. Namun hingga kini, menurut HMI, belum terlihat adanya langkah penanganan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketua HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam, menilai kebijakan kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah berpotensi mencederai prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola ASN.

“Kami melihat ada pola kebijakan kepegawaian yang tidak rasional, tidak terbuka, dan sarat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Demosi dan non-job ASN tanpa pelanggaran disiplin adalah alarm serius rusaknya Sistem Merit di Kabupaten Bantaeng,” tegas Imam Aslam.

HMI menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, tetapi juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Prinsip-prinsip seperti transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dinilai tidak dijalankan secara konsisten.

Dalam somasi yang dilayangkan, HMI Cabang Bantaeng menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, Inspektorat Kabupaten Bantaeng diminta segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan khusus atas kebijakan kepegawaian yang dipersoalkan. HMI juga menuntut agar hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara tertulis dan terbuka kepada publik, serta memastikan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dijalankan secara independen dan profesional.

Kedua, HMI mendesak DPRD Kabupaten Bantaeng untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi. RDP tersebut diharapkan melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), BKPSDM, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Bahkan, HMI mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang bersifat sistemik.

HMI Cabang Bantaeng memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak somasi diterima. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada langkah konkret, HMI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.

“Jika DPRD dan Inspektorat memilih diam, maka kami akan bergerak. Ini bukan ancaman, tetapi komitmen moral. Demokrasi dan reformasi birokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan,” ujar Imam Aslam.

Sebagai bentuk keseriusan, HMI Cabang Bantaeng memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Beberapa lembaga yang akan dilibatkan antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta kementerian terkait di tingkat pusat.

Menurut HMI, langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga integritas ASN, kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Kami tegaskan, HMI Cabang Bantaeng tidak akan mundur. Selama keadilan bagi ASN diinjak dan Sistem Merit dirusak, kami akan terus berada di garis depan pengawasan,” tutup Ketua HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT